Terlilit Hutang Rp 18,6 M, Lembaga Pendidikan Gema 7 Diduga Terlibat Konspirasi Ciptakan Dokumen Aspal

30/08/2025
Ahli waris Jozias Alfons, Evans. R. Alfons (kiri) dan Ryco Weinner Alfons (kanan). Foto : Ed/titastory.id

titastory, Ambon – Lembaga pendidikan Gema 7 diduga terlibat konspirasi dengan Raja Negeri Urimessing, Felix Tisera, dalam pembuatan dokumen palsu untuk menghindari hutang sebesar Rp 18,6 miliar di pemilik dati.

Dugaan ini muncul setelah ditemukan surat pernyataan dan pengakuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Negeri Urimessing pada 20 Agustus 2025. Dalam surat yang di tandatangani Raja Negeri Urimessing, Felix Tisera, dan diberi stempel Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Urimessing, tercantum pernyataan Dina Likumahua dan Bob Jantje Nusawakan dari pihak Gema 7, bahwa tanah yang saat ini digunakan bernama dati Aholla.

Menanggapi hal tersebut, Evans Reynold Alfons, pemilik dusun dati Katekate kepada titastory.id, Jumat 29 Agustus 2025 di Kota Ambon menegaskan bahwa perbuatan para pihak melanggar hukum.

Bukti dokumen yang diduga Aspal, konspirasi nyata untuk menghilangkan hak adat. Foto : Ed/titastory.id

Ia mengingatkan Felix Tisea dan pihak Gema 7, bahwa berdirinya bangunan sekolah SMP dan SMA Gema 7 karena diizinkan oleh pemilik dati Katekate.
“ Pihak Gema 7 dan Raja Urimessing harus tahu diri, sadar, bahwa dusun dati Katekate dalam sengketa perdata telah melahirkan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan sah adalah milik kami, ahli waris dari Jozias Alfons,” kata Evans.

Menurutnya, lahirnya surat pernyataan dan pengakuan produk Pemerintah Negeri Urimessing dikategorikan surat palsu.
“ Silahkan Felix Tisera dalam jabatan selaku Raja Urimessing membuktikan bahwa lahan yang kini digunakan pihak Gema 7 itu adalah dati Aholla. Sebab bukti surat ini akan kami perkarakan ke jalur hukum,” ucapnya.

Evans menduga, konspirasi dengan menerbitkan surat pernyataan dan pengakuan (surat palsu) yang mengubah identitas tanah dari dati Katekate menjadi dati Aholla, adalah cara keji untuk menghindari hutang.

“Ini keterlaluan, sebagai pihak yang dirugikan kami tidak akan tinggal diam. Jangan karena tak mau melunasi hutang lalu berkonspirasi melakukan perbuatan keji untuk menghilangkan hak adat orang lain. Pada akhirnya harus berhadapan dengan pihak berwajib,” tegasnya.

Buktikan Keberadaan Dati Aholla

Evans Alfons menantang Raja Negeri Urimessing, Felix Tisera, untuk membuktikan keberadaan dusun dati Aholla di Negeri Urimessing. Menurut Evans, dari 192 dusun dati yang ada di Negeri Urimessing, dia tidak menemukan nama dusun dati Aholla.

“Perlu diketahui di Urimessing hanya memiliki salinan register dati hasil Salinan Raja Soya tanggal 13 Juni 1914, sehingga isi surat yang ditandatangani oleh Felix Tisera tentang register dati 1814 itu pun mesti ditunjukan aslinya. Silahkan Pak Felix hadirkan register dati 1814 asli, “ tantang Alfons.

Munculnya surat dari Raja Urimessing ini kata Evans, menimbulkan kegaduhan pada banyak pihak, khususnya masyarakat yang menempati dusun Katekate. Padahal semua orang tahu tentang historis hukum putusan pengadilan nomor 62 PN Ambon tahun 2015 jo, putusan pengadilan Tinggi nomor 10 tahun 2017 jo, putusan Mahkamah Agung Nomor 3410 tahun 2018.

“Ini tidak hanya soal kewajiban membayar hutang, ini soal indikasi kejahatan dan konspirasi untuk menggelapkan hak adat. Untuk itu kami meminta aparat kepolisian dan Pemerintah Kota Ambon turun tangan, mengusut tuntas dan menghentikan praktik pemalsuan surat yang merampas tanah adat Negeri Urimessing. Karena diduga kuat telah terjadi kejahatan administratif yang tidak bisa ditolelir,”ujarnya

Ia menginginkan agar persoalan tersebut ditangani dengan benar, karena tanah ulayat adalah warisan leluhur, yang tidak bisa diganti seenaknya. Pemalsuan dokumen juga bisa memicu gejolak masyarakat adat, mengingat sudah ada putusan pengadilan inkracht yang menegaskan hak ahli waris. Pihak sekolah juga harus berjalan dengan status hukum tanah yang jelas, bukan dengan surat palsu.

Gema 7 Wajib Bayar Hutang Sesuai Perjanjian

Gema 7 menempati lahan seluas 62.000 meter persegi di atas dusun dati Katekate sejak 2017. Meskipun ada surat perjanjian untuk melunasi hutang, lembaga pendidikan Gema 7 diduga tidak memiliki niat untuk melunasi hutangnya dan malah terlibat dalam konspirasi yang melanggar hukum.

Lahan yang ditempati lembaga pendidikan Gema 7 adalah seluas 62.000 meter persegi. Letaknya di atas dusun dati Katekate, yang telah ditempati sejak tahun 2017. Seiring berjalannya waktu, ada surat perjanjian untuk melunasi hutang. Namun ternyata, tak ada niat melunasi, Gema 7 ikut terseret dalam konspirasi yang melanggar hukum.
Gema 7 wajib melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam surat perjanjian pembayaran hutang tanggal 26 Agustus dan 7 Sepetember 2023.

Penulis : Edison Waas
error: Content is protected !!