titastory, Seram Timur – Kejaksaan Negeri Cabang Ambon (Kecabjari Ambon) resmi menahan mantan Penjabat Negeri Tiouw, Kabupaten Maluku Tengah, bersama lima perangkatnya atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun 2020–2022.
Keenam orang tersebut ialah AP (mantan Penjabat Negeri Tiouw), GHH (Sekretaris), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha).
Asmin, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon, mengatakan keenam tersangka diduga melakukan korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,112 miliar.
“Mereka diduga menyalahgunakan ADD, DD, dan PAD Negeri Tiouw selama periode 2020 hingga 2022. Total kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 miliar,” kata Asmin, Selasa (26/8/2025).

Ditahan di Dua Rutan Berbeda
Para tersangka ditempatkan di lokasi tahanan yang berbeda. Tersangka AP, TM, dan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sementara itu, GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Penulis: Babang Sohilauw