titastory, Aru – Maraknya aktivitas tambang galian C di Kepulauan Aru mendapat sorotan serius aparat penegak hukum. Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap penambangan tanpa izin. Namun aktivis muda di Aru menilai, peringatan saja tidak cukup. Polisi harus segera turun tangan dengan penegakan hukum.
Kepada wartawan, Senin (25/8/2025), Kapolres menjelaskan selama ini pelaku tambang ilegal beralasan bahwa kegiatan dilakukan di atas lahan pribadi.
“Selama ini pelaku, baik individu maupun perusahaan, selalu beralibi lahan pribadi. Untuk itu, kami akan lakukan penindakan lebih dulu agar mengetahui tujuannya untuk apa. Kalau tujuannya bisnis tanpa dokumen perizinan, pasti akan kami proses hukum,” tegasnya.

Kapolres menyebut, langkah tegas akan berlandaskan Surat Edaran Bupati Aru tertanggal 28 Juli 2025 tentang larangan dan penertiban penambangan ilegal galian C.
“Dengan adanya surat edaran Bupati, maka semua aktivitas tambang ilegal akan kami tindak tegas,” tandasnya.
Menurut Kapolres, pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan bupati untuk menertibkan tambang ilegal.
“Kami dari Polres Aru mendukung program Bupati dalam penindakan terhadap orang ataupun perusahaan yang melakukan galian C tanpa izin,” ujar dia.

Aktivis: Jangan Hanya Wacana
Aktivis muda Aru, David Faturey, menilai d
ampak dari galian C sudah nyata merusak lingkungan. Karena itu, dia mendesak Kapolres tidak berhenti pada peringatan.
“Dengan adanya dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas galian C, kami minta Kapolres segera lakukan penindakan nyata. Aturan sudah jelas melarang, jadi tidak perlu menunggu edaran Bupati. Polisi wajib bertindak berdasarkan undang-undang,” ujarnya.
David menegaskan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak tanpa kompromi.
Berdasarkan pantauan titastory.id, aktivitas tambang galian C milik PT Mulia Karya Konstruksi yang dipimpin Salim Pere masih terus berjalan. Padahal, edaran Bupati sudah terbit dan Kapolres sudah menegaskan akan melakukan penindakan hukum.
Penulis: Johan Djamanmona