Kembali Gelar Aksi, PN Sorong Didesak Batalkan Pemindahan 4 Tapol

25/08/2025
Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Kembali Gelar Aksi di depan pengadilan. Foto : Ist

titastory, Sorong – Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya, Senin (25/8/2025). Massa mendesak PN Sorong membatalkan rencana pemindahan empat tahanan politik (Tapol) ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam orasinya, salah satu peserta aksi, Apey Tarami, mengatakan kehadiran mereka di PN Sorong bertujuan untuk berkoordinasi langsung dengan pimpinan pengadilan terkait rencana pemindahan.

“Tujuan kami hanya untuk berkoordinasi dengan Ketua PN Sorong. Harapannya, pengadilan bisa menyampaikan ke Mahkamah Agung agar membatalkan fatwa pemindahan sidang empat Tapol ini,” kata Apey.

Aksi Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi
di Pepan pengadilan Kota Sorong. Foto : Ist

Ia menilai, penahanan keempat Tapol adalah bentuk kriminalisasi terhadap hak menyampaikan pendapat. Karena itu, menurutnya tidak masuk akal jika proses sidang harus dipindahkan ke Makassar.

“Sidang di Sorong saja. Kantor pengadilan di sini sudah megah, lalu apa gunanya kalau Tapol yang ditahan di Sorong justru harus diadili di Makassar?” tegasnya.

PN Sorong Lempar Tanggung Jawab

Saat menemui massa, pihak PN Sorong menyatakan bahwa kewenangan pemindahan sidang bukan berada di pengadilan negeri, melainkan di tingkat pengadilan tinggi dan kejaksaan.

Namun pernyataan itu dibantah oleh aktivis perempuan, Sayang Mandabayan. Ia menegaskan, dalam beberapa kasus sebelumnya pengadilan tetap terlibat dalam proses pemindahan Tapol.

“Pengadilan Sorong tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka punya legitimasi dalam hal pemindahan Tapol, seperti yang sudah pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Tuntutan Massa

Dalam aksinya, massa Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Menolak pemindahan sidang keempat Tapol dari PN Sorong ke PN Makassar.
2. Mendesak Gubernur dan Forkopimda Papua Barat Daya mencabut rekomendasi pemindahan sidang.
3. Meminta agar keempat Tapol segera dipindahkan dari Rutan Polresta ke Lapas, karena masa penyelidikan telah berakhir.
4. Mendesak Kejaksaan Agung membatalkan “fatwa persidangan” kepada Kejaksaan Negeri Sorong.
5. Membebaskan empat Tapol jika tidak ada alat bukti yang cukup.

Kondisi Tapol Memburuk

Solidaritas juga menyoroti kondisi salah satu Tapol, Maksi Sangke, yang dikabarkan sakit berat. Mereka mendesak agar rencana keberangkatan keempat Tapol ke Makassar pada Selasa (26/8/2025) dibatalkan, agar Maksi mendapat perawatan medis di Sorong dan keempatnya bisa menjalani persidangan di PN Sorong pada 27 Agustus 2025.

“Pemindahan ini bukan hanya tidak adil, tapi juga membahayakan keselamatan tahanan yang sedang sakit,” tegas perwakilan Solidaritas.

Penulis: Johan Djamanmona
error: Content is protected !!