titastory, Dobo— Aktivitas tambang galian C di dua titik di Dobo, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Maluku, berjalan tanpa dokumen perizinan sejak 2018. Lokasi tambang berada di jalan menuju Pelabuhan Perikanan Pantai dan di samping PLN Belakang Wamar.
Komisaris PT Mulia Karya Konstruksi, Salim Pere, mengklaim penambangan dilakukan di lahan milik perusahaan dan tidak melanggar aturan karena Kabupaten Kepulauan Aru belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur. “Lokasi yang ditambang merupakan tanah milik perusahaan yang sudah dibeli. Di sini belum ada Perda yang melarang,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Salim menyebut material batu, tanah urugan, dan pasir dari tambang digunakan untuk proyek-proyek yang dikerjakan tiga anak perusahaan mereka: CV Pireli, CV Pandawa Lima Arumy, dan CV Maluku Jaya. Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat menertibkan aktivitas tersebut tanpa dasar aturan yang jelas.

Namun, warga setempat, Simon Kamsy, menilai penambangan dilakukan berlebihan dan mengancam lingkungan. Ia menyebut lokasi tambang berdekatan dengan kawasan mangrove dan sudah mengalami intrusi air laut.
“Sedikit demi sedikit, Pulau Wamar bisa tenggelam,” katanya.
Penulis: Johan Djamanmona