Tersangka Pencabulan Anak di Namlea Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru

15/08/2025
Polisi limpahkan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Namlea ke Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (14/8/2025), Foto: Ist

titastory, Namlea — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru melimpahkan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buru beserta barang bukti, Kamis, 14 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Buru, Ajun Komisaris Polisi I Kadek Dwi P. Putra, mengatakan tersangka berinisial WB alias Bapa AP dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU. Keterangan lengkap itu tertuang dalam surat bernomor B-628/Q.1.14/Eku.1/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Cabul diserahkan Polisi ke Jaksa untuk proses penuntutan. Foto : Ist

Laporan terhadap WB diterima penyidik Polres Buru pada 3 Mei 2025, dengan nomor laporan LP-B/41/V/2025/SPKT/POLRES BURU/POLDA MALUKU. Setelah penyelidikan dan penyidikan, WB ditahan pada 20 Juni 2025.

“Pelimpahan ini menandakan penyidikan telah selesai dan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” kata Kadek Dwi.

Untuk Diketahui, peristiwa pencabulan terjadi di kios milik tersangka di Kota Namlea, Kabupaten Buru, pada 2 Mei 2025.

Penulis : Shadan Fabanyo
error: Content is protected !!