titastory, Ambon – Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Sunha Umayyah Patty, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku oleh Jaringan Aktivis Muda (JAM) Maluku, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ketua JAM Maluku, Aldi Tomia, menuding Sunha menyalahgunakan kewenangan sebagai penanggung jawab anggaran di Sekretariat DPRD SBB pada tahun anggaran 2022–2023.
“Ini bukan kelalaian administratif, melainkan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang dekatnya menggunakan uang negara. Aparat penegak hukum harus menelusurinya,” ujar Aldi.

Menurutnya, laporan tersebut bukan didasarkan pada opini, melainkan bersandar pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya kerugian negara.
Dugaan Mark-up dan Kegiatan Fiktif
Berdasarkan LHP BPK Nomor 6.B/HP/XIX.AMB/05/2023 tertanggal 12 Mei 2023, ditemukan sejumlah kejanggalan, antara lain:
1. Realisasi belanja kegiatan reses DPRD sebesar Rp4,135 miliar yang tidak dapat diyakini kebenarannya, dengan kelebihan pembayaran Rp139,87 juta.
2. Belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD senilai Rp590,6 juta yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
3. Pengadaan pakaian dinas yang tidak sesuai kontrak senilai Rp58 juta.
4. Belanja makan dan minum rapat TA 2021 yang dibebankan ke APBD TA 2022 senilai Rp553,57 juta.
5. Perjalanan dinas fiktif yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Temuan Lanjutan BPK
LHP BPK tahun 2023 (Nomor 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024) tertanggal 2 Mei 2024 juga mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran, seperti:
1. Perjalanan dinas fiktif senilai Rp382,77 juta.
2. Belanja ATK dan bahan cetak yang dimanipulasi, dari nilai riil Rp50 juta menjadi Rp109,48 juta.
3. Belanja reses DPRD senilai Rp209,15 juta yang dimanipulasi.
4. Pemesanan makanan dan minuman fiktif untuk jamuan tamu di sebuah rumah makan dengan nilai puluhan juta rupiah.
Diduga Dikendalikan Sunha Patty
Aldi Tomia menegaskan seluruh kegiatan bermasalah tersebut terjadi di masa kepemimpinan Sunha sebagai PLT Sekwan DPRD SBB. JAM Maluku berharap Kejati Maluku segera memproses laporan ini sesuai hukum.
“Kami minta kasus ini ditangani serius. Dana daerah harus kembali, dan pelaku harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak Sunha Patty maupun informasi resmi terkait pengembalian dana ke kas daerah.
Penulis: Christin Pesiwarissa