titastory, Dobo – Edaran Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang melarang aktivitas tambang batu dan pasir (Galian C) tanpa izin di wilayah Kota Dobo, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kepulauan Aru. Mereka menilai kebijakan tersebut patut diapresiasi, namun harus dibarengi dengan solusi konkret bagi ekonomi masyarakat terdampak.
Surat edaran dengan Nomor 100-3-2/2125 itu menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat merusak lingkungan, terutama di wilayah pesisir dan pantai. Namun, GMNI mengingatkan agar kebijakan tersebut diterapkan secara adil dan tidak tebang pilih.
“Kami mengapresiasi langkah Bupati. Tapi harus berlaku untuk semua pelaku tambang. Jangan sampai ada yang dilarang, tapi ada yang dibebaskan,” kata Ketua GMNI Aru, Beny Alatubir, kepada titastory.id, Selasa (6/8/2025).

Ancaman Pengangguran di Depan Mata
Menurut GMNI, pelarangan aktivitas tambang batu dan pasir tanpa solusi pengganti justru bisa menimbulkan persoalan sosial baru. Puluhan kepala keluarga yang bergantung pada sektor ini terancam kehilangan mata pencaharian.
“Ini pekerjaan utama mereka untuk bertahan hidup dan menyekolahkan anak. Kalau dilarang, lalu solusi pemerintah apa?” ujar Beny.
Ia menegaskan, menjaga lingkungan memang penting, namun pemda juga harus menyiapkan alternatif pekerjaan atau pelatihan bagi para penambang dan sopir truk pengangkut pasir.
“Jika tujuannya untuk menjaga lingkungan, tentu baik. Tapi jangan abaikan dampak sosial ekonomi di lapangan. Pemerintah harus punya kebijakan turunan yang mengakomodasi kesejahteraan masyarakat terdampak,” katanya.
Sopir Pasir: Jangan Langsung Dilarang Jika Belum Ada Alternatif
Keluhan senada datang dari kalangan sopir truk pengangkut pasir. Tenggo, salah satu sopir yang biasa mengangkut pasir di Dobo, menyatakan siap mematuhi aturan, tetapi meminta pemerintah menyiapkan lokasi tambang resmi atau lapangan kerja lain.
“Kalau pemerintah sediakan tempat baru untuk kami ambil pasir atau sediakan kerja lain, kami ikut. Tapi kalau belum ada pengganti, larangan ini bisa bunuh ekonomi kami,” ujarnya.
Menjaga Lingkungan, Tanpa Melupakan Rakyat
Edaran Bupati Aru yang melarang tambang Galian C menandai komitmen pemerintah daerah terhadap keberlanjutan lingkungan. Namun kebijakan tersebut mengungkap problem klasik: benturan antara kepentingan ekologi dan realitas ekonomi masyarakat kecil.
Di titik ini, GMNI berharap pemerintah tidak berhenti pada pelarangan semata, tapi segera menyusun peta jalan penyelamatan ekonomi masyarakat terdampak.
“Kalau ini hanya larangan tanpa solusi, maka akan terjadi keresahan sosial. Pemerintah harus hadir di tengah-tengah warga, bukan sekadar menertibkan,” pungkas Beny.
Penulis: Johan Djamanmona