ARBR Desak Menteri ESDM Usut Tambang Ilegal di Seram Barat

04/08/2025
Jubir Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARBR) Maluku . Vadel Rumakat. Foto : Ist

titastory, Ambon– Aliansi Rakyat Bantu Rakyat (ARBR) Maluku mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI turun tangan langsung menuntaskan persoalan maraknya tambang ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Desakan ini dilontarkan lantaran lemahnya pengawasan daerah dan lambannya respons aparat penegak hukum yang dinilai membuka ruang subur bagi operasi tambang ilegal.

Juru bicara ARBR, Fadel Rumakat, dalam pernyataan tertulis yang diterima titastory, Senin, 4 Agustus 2025, menyebut negara tak boleh terus-menerus tunduk pada praktik mafia tambang yang merampas hak hidup warga dan merusak lingkungan.

“Kami menduga ada sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah SBB tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan tanpa rencana reklamasi pasca-tambang,” ujar Fadel.

Ilustrasi, Foto : id.lovepik.com

Menurutnya, aktivitas tambang terus berjalan kendati telah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Situasi ini mencerminkan adanya kelumpuhan hukum dan pembiaran struktural.

Desakan Bentuk Tim Investigasi Independen

ARBR meminta Menteri ESDM membentuk tim investigasi independen untuk menyisir praktik tambang ilegal di SBB dan mengevaluasi semua izin tambang yang telah dikeluarkan, termasuk yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar maupun anak usaha yang diduga jadi kedok operasi ilegal.

Aliansi ini juga mendesak intervensi tegas dari Kepolisian dan Kejaksaan, agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

“Semua pihak yang terlibat, termasuk aktor-aktor yang jadi beking mafia tambang, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Fadel.

Dari Konflik Agraria hingga Ancaman Ruang Hidup

ARBR menilai kasus tambang ilegal di SBB bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi telah menjadi akar konflik agraria, pencemaran lingkungan, dan ancaman atas ruang hidup masyarakat adat maupun warga lokal.

“Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah pusat, kasus ini akan kami bawa ke Komnas HAM, KPK, hingga Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap perampokan sumber daya,” ujar ARBR.

Dalam penutup keterangannya, ARBR menyatakan bahwa pernyataan ini merupakan bagian dari gelombang protes masyarakat sipil di Maluku atas buruknya tata kelola sumber daya alam. Mereka mendesak agar Kementerian ESDM dan Presiden RI tidak lagi menutup mata terhadap kerusakan yang terus terjadi.

Penulis: Edison Waas
Editor: Christ Belseran

 

error: Content is protected !!