titastory, Bula – Kepala Desa Englas, Jumadi Maba, membantah tudingan dugaan praktik markup dana desa tahun anggaran 2024 yang dilaporkan sejumlah warga ke aparat penegak hukum. Klarifikasi tersebut disampaikan secara langsung kepada titastory.id di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Rabu, 30 Juli 2025.
Tudingan penyimpangan anggaran mencuat setelah sejumlah warga Desa Englas melaporkan dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang). Di antaranya pengadaan lampu solar cell dan tiga unit speedboat fiber yang diduga tidak dilengkapi mesin.
Jumadi membenarkan adanya pengadaan 11 unit lampu solar cell dalam RAB tahun 2024, namun menyatakan bahwa pengadaan tersebut tidak mencakup tiang lampu. Karena itu, ia mengupayakan sendiri agar pemasangan tetap berjalan.
“Empat unit lampu sudah terpasang, tujuh sisanya dalam proses karena kami baru dapatkan tiangnya,” ujar Jumadi sambil memperlihatkan dokumen RAB kepada wartawan.
Speedboat Fiber: Tiga Sudah Dibagikan, Satu Mesin Tertunda
Terkait pengadaan empat unit perahu fiber mesin tempel, Jumadi mengatakan bahwa tiga unit telah diserahkan kepada warga, sedangkan satu unit lainnya sempat tertunda karena kekurangan anggaran pada pengadaan mesin.
Menurutnya, dalam RAB setiap mesin dihargai Rp18,5 juta, namun setelah dipotong pajak Rp11 juta untuk empat mesin, anggaran tidak mencukupi untuk satu mesin.
“Satu unit sempat tertunda, tapi sekarang mesinnya sudah ada dan siap dibagikan,” jelasnya.

Mobil BUMDes: Diperoleh 2019, Kecelakaan 2020
Isu lain yang diangkat warga terkait dengan mobil BUMDes. Warga menyoroti tidak adanya transparansi keuangan terkait kendaraan tersebut. Menurut Jumadi, mobil itu dibeli pada 2019 namun baru tiba di desa pada 2020, dan tidak beroperasi optimal akibat pandemi Covid-19.
“Mobil sempat alami kecelakaan dan masuk bengkel. Baru empat bulan terakhir ini kembali beroperasi dan digunakan untuk kepentingan warga secara gratis,” katanya.
Ia menegaskan bahwa BBM ditanggung oleh warga, sementara kendaraan digunakan secara sosial.

Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Nama untuk Kredit
Jumadi juga membantah tuduhan bahwa mobil tersebut dibeli dari dana desa untuk kepentingan pribadinya. Ia menjelaskan bahwa mobil yang dicicil atas namanya bukan milik pribadi, melainkan milik saudaranya. Nama dia hanya digunakan untuk mempermudah proses kredit.
“Saya hanya bantu keluarga. Mana mungkin saya bisa beli mobil, gaji saya saja hanya Rp1,5 juta,” ucapnya dengan nada haru.
Gaji Perangkat Desa Dibayar Penuh
Menanggapi tudingan pemotongan insentif perangkat desa, Jumadi menyatakan semua gaji dibayarkan utuh tanpa potongan.
“Tidak ada pemotongan. Gaji perangkat sudah dibayar sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Apresiasi atas Fungsi Kontrol Media
Di akhir pernyataannya, Jumadi menyampaikan apresiasi kepada media yang telah mengangkat laporan ini. Menurutnya, pemberitaan tersebut menjadi evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan dana desa ke depan.
“Saya berterima kasih kepada titastory karena informasi ini menjadi pengingat bahwa tidak semua orang mungkin senang dengan saya. Ini menjadi koreksi bagi saya untuk melayani warga Englas lebih baik lagi,” ujar Jumadi.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Englas mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Polres SBT untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran. Mereka mencurigai bahwa pengadaan speedboat tidak sesuai spesifikasidan lampu solar cell belum terpasang meski anggaran telah dicairkan.
Penulis: Babang Sohilauw Editor : Christ Belseran