titastory.id, Seram Bagian Timur – Sejumlah warga Desa Englas, Kecamatan Seram Bagian Timur, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, untuk mengusut dugaan penyelewengan dan markup anggaran Dana Desa tahun 2024. Dugaan ini mencuat setelah laporan masyarakat menyebutkan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, menyampaikan bahwa proyek pengadaan tiga unit speedboat jenis fiber hingga kini belum dibagikan ke masyarakat, dan diduga tidak dilengkapi mesin, padahal dalam dokumen RAB disebutkan ketiga unit speedboat itu harus dilengkapi dengan mesin.
“Tiga unit speedboat sampai sekarang belum dibagikan. Kami juga menduga speedboat itu tidak dilengkapi mesin, padahal dalam RAB seharusnya lengkap,” ujarnya kepada titastory.id.

Tak hanya pengadaan speedboat, warga juga menyoroti proyek pemasangan lampu solar cell yang disebut-sebut masuk dalam Musrenbang dan RAB Desa Englas, namun hingga kini belum terealisasi.
“Kami juga curiga lampu solar cell bermasalah karena sampai sekarang belum ada yang terpasang,” lanjut sumber tersebut.
Lebih lanjut, aktivitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga diduga tidak transparan. Salah satu temuan warga ialah terkait satu unit mobil angkutan rute Bula yang dibeli menggunakan Dana Desa tahun 2019. Mobil tersebut hingga kini beroperasi tanpa laporan keuangan BUMDes yang jelas.
“Mobil itu dibeli dari Dana Desa, tapi sampai sekarang tidak jelas uang setoran hariannya ke BUMDes,” beber warga.
Warga juga menuding adanya pemotongan atau penyunatan gaji perangkat desa yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa Englas, Jumadi Maba. Dalam RAB, tercantum bahwa gaji perangkat desa sebesar Rp1 juta per bulan, namun realisasi pembayarannya tidak sesuai.
“Gaji sesuai RAB itu Rp1 juta, tapi sering kali dibayar tidak penuh dan tidak tepat waktu,” ujar sumber lainnya.
Ketika dikonfirmasi oleh titastory.id melalui WhatsApp terkait berbagai tuduhan tersebut, Kepala Desa Englas, Jumadi Maba, justru merespons dengan pernyataan tidak substantif. Ia terkesan menggertak dan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan wartawan.
“Maaf, beta seng niat korupsi di desa. Tapi kalau mau cari-cari kesalahan, beta seng apa-apa. Yang penting beta tau abang yang tulis,” tulis Jumadi dalam pesan WhatsApp.
Sikap defensif dan tidak kooperatif tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa memang telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2024.
Atas dasar itu, warga meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan Polres SBT segera turun tangan menyelidiki kasus ini dan memanggil Kepala Desa Englas untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penulis: Babang Sohilauw