titastory.id, Seram Bagian Timur – Ratusan karyawan PT Gwenelda Prima Utama, perusahaan pengolahan kayu balsa yang beroperasi di Seram Timur, melakukan aksi mogok kerja pada Senin siang, 28 Juli 2025. Aksi itu dipicu oleh pemecatan sepihak terhadap sejumlah pekerja serta ketiadaan kontrak kerja resmi dan jaminan keselamatan kerja selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan suasana tegang di depan kantor perusahaan. Para karyawan yang melakukan aksi protes tampak membawa poster dan meneriakkan tuntutan agar pihak perusahaan bertanggung jawab atas perlakuan yang dinilai semena-mena.

Salah satu karyawan, Musa Rumaday, yang bekerja di bagian boiler (pembakaran), mengaku diperlakukan tidak manusiawi selama bekerja. Selain menjalankan tugas utamanya di bagian pembakaran, Musa juga dipaksa membantu proses pembongkaran kayu log dan pembersihan area kerja tanpa kompensasi tambahan.
“Katong di sini kerja bagaikan penjajah. Saya di bagian boiler, tapi harus kerja juga di pembongkaran sampai pembersihan,” ujar Musa saat diwawancarai titastory.
Ia juga menyampaikan bahwa para pekerja sering dipaksa lembur tanpa kesepakatan tertulis. Jika menolak, mereka akan langsung diberi Surat Peringatan (SP), bahkan dipecat secara sepihak.
Lebih parah lagi, lanjut Musa, tidak ada jaminan keselamatan kerja bagi karyawan. Jika terjadi kecelakaan saat bekerja, bukannya mendapat perawatan dan perlindungan asuransi, para pekerja justru langsung diberhentikan tanpa pesangon.
“Kami kerja tanpa kontrak. Teman-teman yang kecelakaan malah diberhentikan sepihak oleh perusahaan,” ungkapnya.
Selama ini, para pekerja hanya menerima upah sebesar Rp80.000 per hari tanpa adanya perlindungan hak normatif seperti kontrak kerja, asuransi ketenagakerjaan, atau jaminan kecelakaan kerja.
Dalam aksi protes itu, para karyawan mendesak manajemen PT Gwenelda Prima Utama untuk segera memberikan kejelasan status kerja, kontrak resmi, dan jaminan keselamatan kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mereka juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur agar segera turun tangan memeriksa praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
“Kami minta pemerintah tidak tinggal diam. Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah ini harus diawasi agar tidak semena-mena kepada pekerja,” kata salah satu karyawan lain.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para karyawan.
Penulis: Babang Sohilauw