titastory, Seram Utara — Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Maluku Tengah. Puluhan ahli waris dari Marga Gura dan Ngidiho memblokade kantor PT Sumber Daya Wahana (SDW) di Desa Administratif Siatele, Kecamatan Seram Utara, Rabu pagi, 23 Juli 2025. Mereka menuntut penghentian aktivitas perusahaan yang dinilai menyerobot lahan adat milik dua marga tersebut.
Aksi boikot dilakukan dengan memasang pamflet larangan beraktivitas di tiga titik area kantor perusahaan. Protes ini buntut dari perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT SDW yang dilakukan pada 2013 tanpa melibatkan para ahli waris pemilik lahan adat yang kini dijadikan areal perkebunan cokelat.
“Kami minta proses HGU ditinjau ulang. Perusahaan tidak pernah melibatkan Marga Gura dan Ngidiho, padahal lahan yang mereka garap berada di atas tanah marga,” kata Syafi’i Boeng, kuasa hukum para ahli waris, kepada Titastory.

Menurut Syafi’i, lahan seluas 3.700 hektare yang disengketakan berada di kawasan lintas jalan Trans Seram dan telah dikuasai sejak 1984 oleh dua marga tersebut, sebagaimana tercantum dalam Surat Kepemilikan Tanah Nomor 9/PASAHARI/1984.
Diduga Ada Pihak Lain Dilibatkan Tanpa Persetujuan Waris
Ia menyebut, PT SDW sempat memberikan kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp10 juta dan dua unit mesin diesel kepada Marga Gura dan Ngidiho pada 1988 saat proses awal HGU. Namun saat perpanjangan HGU pada 2013, perusahaan disebut tidak lagi melibatkan kedua marga sebagai pemilik sah.
“Perusahaan malah melibatkan pihak lain, dan itu keliru. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi berpotensi pidana karena menghilangkan hak-hak adat yang sah,” tegas Syafi’i.
Pihaknya menduga perusahaan telah mengabaikan hak waris sah yang berasal dari keturunan Datuk Dano Ratu Panana Gura dan Datuk Borote Ngidiho.
Langkah Hukum Disiapkan
Pihak ahli waris melalui kantor Advokat Sumarlin Maate and Partners telah melayangkan somasi kepada manajemen PT SDW. Jika tidak direspons, mereka siap menempuh jalur hukum perdata dan pidana.
“Kami minta agar perusahaan menghormati dan mentaati hukum, termasuk mengakui legalitas surat kepemilikan yang dimiliki oleh klien kami,” kata Syafi’i.
Hingga berita ini diturunkan, PT Sumber Daya Wahana belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan dan aksi blokade dari para ahli waris.
Penulis: Sahdan Fabanyo Editor: Christ Belseran