Pemilik Akui Kayu Belu Hitam Dikirim Tanpa Dokumen, Diduga Gunakan Surat Palsu

19/07/2025
Tumpukan Kayu di salah satu gudang yang siap diperjualbelikan. Foto: Istimewa

titastory, Seram Timur – Dua pembeli kayu belu hitam yang disimpan di Balai Latihan Kerja (BLK) Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, mengakui bahwa kayu yang mereka beli tidak disertai dokumen resmi. Mereka juga menyebut bahwa pengiriman kayu tersebut melibatkan seorang pengusaha bernama Ita yang berdomisili di Surabaya, serta seseorang bernama Samsudin yang disebut sebagai pekerja lapangan.
Salah satu pemilik kayu, yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku bahwa kayu tersebut ia beli dari petani kayu di Desa Ga, Kecamatan Tutuk Tolu, pada Juli 2023. Ia terkonfirmasi bahwa, kayu tersebut adalah miliknya dan telah dibeli sejak tahun lalu.

“Iya, kayu tersebut milik saya. Saya beli dari petani sejak Juli 2023,” ungkapnya

Tumpukan balok kayu yang siap diekspor. Foto : Ist

Ia menjelaskan bahwa Samsudin dan Ita datang menemuinya untuk membeli kayu tersebut. Meski ia telah menjelaskan bahwa kayu tersebut tidak memiliki dokumen legal, pihak pembeli menyatakan siap mengurus dokumen asalkan kayu bisa dibeli dengan harga murah.

“Saya bilang tidak punya dokumen, tapi mereka bilang soal dokumen nanti diurus oleh mereka,” tambahnya.

Terkait lahan crusing (izin pemanfaatan), ia mengaku lahan di Desa Ga memang miliknya, namun dokumennya telah kadaluarsa. Ia menegaskan tidak bersedia memberikan dokumen tersebut kepada pihak pembeli.

“Lahan crusing itu punya saya, tapi dokumennya sudah mati. Saya tidak berani kasih ke mereka,” jelasnya.

Berdasarkan informasi lapangan, kayu belu hitam yang diduga mencapai volume sekitar 132 kubik, telah dikirim 30 kubik ke Surabaya menggunakan kapal tol laut KM Kendaga Nusantara 12 dengan tujuan PT Sono Keling Indah di Dusun Komlo, Desa Beji, Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa Timur. Direncanakan akan dilakukan pembelian dan pengiriman kayu untuk kedua kalinya.

Aktivis lingkungan Ayub Rumbaru menilai tindakan ini sebagai bentuk maladministrasi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami minta Polda Maluku segera turun tangan memeriksa kasus ini, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat aktif dalam pengiriman kayu dengan dokumen yang diduga palsu,” ujar Ayub.

Ia juga mengkritik KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Seram Bagian Timur yang dinilai lalai dalam pengawasan. Dugaan penggunaan dokumen crusing palsu memperkuat indikasi adanya praktik ilegal logging di kawasan tersebut.

Penulis : Redaksi

 

error: Content is protected !!