titastory, Maluku Tengah – Penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menuai sorotan. Penahanan terhadap Akila Ferdiana Pangalo, mantan bendahara, dan Raymond Sopamena, mantan Kepala Puskesmas, disebut-sebut sebagai bentuk dugaan penegakan hukum yang tebang pilih, karena para pengelola kegiatan tidak ikut dimintai pertanggungjawaban.
Kuasa hukum Akila, Samuel Waileruny, saat diwawancarai Selasa, 16 Juli 2025, mempertanyakan dasar hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, tugas bendahara sebatas mengelola keluar-masuknya dana, sementara tanggung jawab pelaksanaan kegiatan berada di tangan pengelola program.

“Akila tidak bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan. Itu bukan tugasnya. Lantas kenapa hanya dia yang dijadikan tersangka?” tanya Waileruny.
Ia juga mengungkap bahwa nilai kerugian negara yang dikaitkan dengan kliennya sebesar Rp65 juta telah diganti secara pribadi, meski Akila tidak melakukan perbuatan yang merugikan negara.
“Itikad baik klien saya dalam mengganti kerugian negara seharusnya menjadi pertimbangan hukum. Sekarang publik menilai dia bersalah, padahal belum tentu,” tegasnya.
Penahanan Tersangka dan Barang Bukti
Pada Selasa, 16 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Ambon resmi menahan Akila Ferdiana Pangalo dan Raymond Sopamena. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan dari tim penyidik ke tim penuntut umum.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOK Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020 hingga 2023. Modus dugaan korupsi yakni membuat daftar pengeluaran fiktif untuk biaya perjalanan dinas ke desa-desa sasaran seperti Saparua, Kulur, dan Tiouw. Dalam praktiknya, mereka menggunakan ambulans puskesmas sebagai transportasi, bukan kendaraan sewaan sebagaimana dicantumkan dalam laporan.
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap adanya kegiatan fiktif yang dibuat seolah-olah terlaksana demi mencairkan dana.
Hasil Audit BPKP dan Ancaman Pidana
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku menyatakan bahwa kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp403.413.500.
Kedua tersangka dijerat dengan:
* Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001,
* Jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
* Subsider: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Barang Bukti Disita
Dalam perkara ini, jaksa menyita sejumlah dokumen pertanggungjawaban, nota, dan surat-surat terkait, serta uang tunai sebesar Rp68.943.000 yang sebelumnya dititipkan ke Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejari Ambon.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Ambon:
* Nomor Print-840/Q.1.10/Ft.1/07/2025 untuk Raymond Sopamena,
* dan Print-841/Q.1.10/Ft.1/07/2025 untuk Akila Ferdiana Pangalo.
Raymond ditahan di Lapas Kelas II A Ambon, sementara Akila di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
Penulis: Edison Waas