titastory, Seram Timur – Pengiriman kayu belu hitam dari Kabupaten Seram Bagian Timur ke Surabaya melalui Kapal KM Kendhaga Nusantara 12 diduga menggunakan dokumen palsu. Kayu tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha berinisial Ita.
Kayu dikirim dengan dokumen crusing dari Desa Ga, Kecamatan Tutuk Tolu, serta dokumen sawmill (penggergajian) atas nama Ardin Welimuli asal Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Tujuan pengiriman adalah PT Sono Keling Indah (SKI) yang beralamat di Dusun Komlo Nomor 30, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Aktivitas ini mendapat sorotan dari warga, termasuk Junaedi Suwakul, yang menilai pengiriman kayu menggunakan dokumen yang diduga dibeli dan tidak sah merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ini jelas pelanggaran hukum. Kami minta Polda Maluku turun tangan dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat,” ujar Junaedi, Jumat (18/7/2025).
Ia juga mendesak Kepolisian Daerah Maluku untuk memeriksa kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Seram Bagian Timur karena dinilai lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik pengiriman kayu dengan dokumen tidak sah.
“Jika dibiarkan, ini akan terus mengancam kelestarian hutan kita,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran titastory.id, kawasan asal kayu belu hitam yang dikirim tersebut diduga bukan berada di Areal Penggunaan Lain (APL), melainkan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengambilan kayu dilakukan secara ilegal dari kawasan hutan yang seharusnya dilindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian atau instansi kehutanan terkait kasus tersebut.
Penulis : Redaksi
