Ternyata Kayu Bernilai Tinggi dari Hutan Seram Timur Dikirim ke PT Sono Keling Indah, Diduga Gunakan Dokumen Fiktif

16/07/2025
Foto: Ilustrasi

titastory, Seram Timur  – Ternyata, kayu bernilai ekonomi tinggi jenis belu hitam dari kawasan hutan Desa Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, dikirim ke PT Sono Keling Indah, Pasuruan, Jawa Timur. Tim titastory.id menemukan dugaan manipulasi dokumen asal usul kayu, hingga penyalahgunaan sistem pembayaran pajak berbasis rimba campuran (ricam) yang tidak sesuai dengan kategori kayu berharga (eboni), menimbulkan potensi kerugian negara dan indikasi kuat praktik ilegal logging terselubung.

Tim titastory.id menemukan adanya dugaan praktik pengiriman kayu ilegal yang dilakukan secara sistematis dan terselubung dari hutan Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menuju perusahaan pengolahan kayu PT Sono Keling Indah yang beralamat di Dusun Komlo, Desa Beji, Pasuruan, Jawa Timur.

 

Aktivitas bongkar muat di di Pelabuhan Sesar. Foto: Ist

Kayu yang dikirim diduga kuat berasal dari jenis belu hitam, salah satu jenis kayu bernilai tinggi yang seharusnya dikategorikan dalam sistem pajak berbasis eboni, yakni skema khusus untuk jenis kayu dengan nilai ekonomi tinggi. Namun, hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa pajak kayu tersebut justru dibayarkan menggunakan sistem ricam atau rimba campuran, yang tarifnya jauh lebih rendah.

Tak hanya itu, dokumen legalitas yang menyertai pengiriman kayu juga menyimpan kejanggalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, termasuk wawancara langsung dengan pejabat kehutanan dan warga sekitar, diketahui bahwa dokumen sawmill atau penggergajian kayu yang digunakan dalam pengiriman tersebut tercatat atas nama Ardin Welimuli, dengan alamat di Kobisonta, Maluku Tengah.

Namun faktanya, titik cruising yakni lokasi sebenarnya kayu ditebang dan dikumpulkan berada di Desa Gaa, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang berada di wilayah administratif berbeda. Praktik semacam ini menunjukkan adanya dugaan manipulasi data asal-usul kayu, yang dalam banyak kasus merupakan pola umum dalam modus kejahatan lingkungan terorganisir.

Kewenangan Terbatas, Pengawasan Longgar

Saat dikonfirmasi pada 16 Juli 2025, titastory.id mendatangi kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah SBT untuk menelusuri lebih lanjut ihwal peran otoritas setempat dalam pengawasan kayu tersebut. Kepada wartawan, Musa Rumakat, salah satu pejabat KPH menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memeriksa pembayaran pajak maupun memverifikasi asal-usul dokumen sawmill.

“Pembayaran pajak dilakukan secara online melalui sistem Sipuh, dan bukan tanggung jawab KPH untuk memeriksanya,” ujar Musa. Ia menambahkan bahwa peran KPH hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). “Selama SKSHH ada, kayu bisa diangkut ke atas kapal,” tegasnya.

Pernyataan ini menegaskan lemahnya kontrol pada titik distribusi dan celah regulasi yang kerap dimanfaatkan oknum pelaku usaha kayu nakal untuk meloloskan kayu bernilai tinggi ke luar Maluku, khususnya menggunakan jalur laut komersial seperti Tol Laut KM Kendaga 12 yang disebut digunakan dalam pengangkutan menuju Surabaya.

Potensi Pelanggaran UU dan Tuntutan Investigasi

Kasus ini diduga melanggar ketentuan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Fakta bahwa kayu bernilai tinggi dapat keluar dari wilayah Maluku dengan dokumen yang tidak sesuai dan pembayaran pajak yang diduga dimanipulasi, menunjukkan adanya potensi praktik illegal logging yang terselubung namun terstruktur.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari PT Sono Keling Indah selaku penerima kayu tersebut. Sementara itu, masyarakat dan aktivis lingkungan di Seram Timur meminta aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian Kehutanan, Kejaksaan, maupun KPK, turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, mengingat hutan Seram Timur merupakan kawasan penting secara ekologis dan sumber penghidupan warga adat di sekitarnya.

“Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kerusakan hutan dan kerugian negara tak bisa dihindari. Kami meminta penegak hukum jangan tutup mata,” ujar salah satu tokoh masyarakat Gaa yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.

Penulis : Babang Sohilauw
Editor : Redaksi
error: Content is protected !!