titastory, Seram Bagian Timur – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah/Bank Darah Rumah Sakit (UTD/BDRS) RSUD Goran Riun tahun anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa, 15 Juli 2025. Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi, nama Kisman Kelian, mantan Ketua KPU Seram Bagian Timur (SBT), kembali disebut sebagai pihak yang diduga kuat ikut terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp313 juta lebih.

Sidang yang menghadirkan Direktur CV Vayakun dan istrinya, serta Dewi Murtasari selaku PPATK proyek, mengungkap fakta-fakta baru terkait aliran dana dan tanggung jawab pekerjaan proyek. Dalam kesaksian yang disampaikan, terungkap bahwa seluruh dana pencairan dari tahap pertama hingga ketiga diserahkan langsung kepada Kisman Kelian, yang disebut sebagai pemilik paket proyek.
“Ada sejumlah fakta yang terungkap, termasuk pengakuan langsung dari Kisman Kelian bahwa ia menerima dana pekerjaan dari pihak penyedia barang,” ungkap Syahbandar Lisa Kelilauw, kuasa hukum terdakwa Lahamudin Kelilauw, yang saat itu menjabat sebagai KPA proyek sekaligus Direktur RSUD Goran Riun.

Menurut Sekertaris MCW (Mollucas Corruption Watch) Kabupaten Seram Bagian Timur ini, peran Kisman Kelian terungkap dari kesaksian PPTK dan Direktur CV Vayakun. Salah satunya adalah Kamaludin Rumakway, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Kamaludin mengakui bahwa seluruh dana proyek diserahkan kepada Kisman untuk mengurus pekerjaan pembangunan unit transfusi darah.
Tak hanya soal aliran dana, fakta lain yang mengemuka dalam sidang adalah adanya rekayasa dokumen progres pekerjaan. Meski realisasi fisik proyek baru mencapai 60 persen, dokumen pencairan menyebutkan progres 80 persen, agar pencairan anggaran tahap selanjutnya bisa dilakukan.
“Ini jelas ada pemalsuan progres fisik proyek untuk memuluskan pencairan. Itu terungkap dalam fakta persidangan,” kata Lisa.

Desakan Penetapan Tersangka Baru
Melihat rangkaian kesaksian tersebut, tim kuasa hukum Lahamudin mendesak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Geser, Habibul Rakhman, agar segera menetapkan Kisman Kelian sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi proyek UTD/BDRS ini.
“Dengan fakta-fakta ini, kami minta jaksa segera menetapkan Kisman Kelian sebagai tersangka,” tegas Lisa.
Menanggapi desakan tersebut, Habibul Rakhman menyatakan pihaknya masih mencermati perkembangan fakta persidangan sebelum menetapkan tersangka baru. Saat dihubungi titastory.id melalui pesan WhatsApp, ia mengatakan, “Untuk sementara belum bang, masih melihat fakta-fakta persidangan,” sambil menyertakan emoji 🙏🏻.

Kasus Berlanjut, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Kasus korupsi proyek pembangunan UTD/BDRS RSUD Goran Riun ini sebelumnya telah menyeret dua nama: Kamaludin Rumakway, wakil direktur CV Vayakun, yang telah divonis 4 tahun penjara, dan Lahamudin Kelilauw, mantan direktur RSUD Goran Riun, yang kini berstatus terdakwa. Total kerugian negara dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp313.390.925.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Publik kini menanti, apakah penegak hukum akan segera menindaklanjuti fakta persidangan dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Penulis : Hijrah Editor : Babang Sohilauw