Propam Polda Maluku Belum Temukan Bukti Cukup dalam Kasus Dugaan Perzinahan dan Penyalahgunaan Sabu oleh Anggota Polsek Baguala

15/07/2025
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.IK, Foto : Ist

titastory, Ambon – Tim Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Maluku belum menemukan cukup bukti dalam pengusutan kasus dugaan perzinahan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.

Laporan tersebut pertama kali diajukan oleh RGA—yang tak lain adalah suami dari Anika Ayal, pihak yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan terlapor—melalui kuasa hukumnya dari Law Office Advokat dan Penasehat Hukum Mira R.M., SH & Rekan, pada 10 Juli 2025.

Kronologi Kejadian

Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman audio dan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Anika Ayal tersebar luas. Dalam rekaman dan dokumen itu, Anika mengaku menjalin hubungan spesial dengan Bripka MMM, serta menyebut adanya penggunaan sabu-sabu.

RGA, merasa dirugikan, kemudian melaporkan Bripka MMM ke Propam Polda Maluku atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, termasuk dugaan perzinahan dan penyalahgunaan narkoba yang disebut terjadi di Markas Polsek Baguala.

Namun, dalam pernyataan terpisah yang disampaikan di Mapolresta Ambon, Anika Ayal mengklaim bahwa pengakuan itu dibuat di bawah tekanan, bahkan menyebut adanya ancaman menggunakan senjata tajam dan pistol.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.IK, Foto : Ist

Pemeriksaan dan Proses Hukum Berjalan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.IK, menyampaikan bahwa hingga kini tim Unit Subbid Paminal telah memeriksa pelapor beserta kuasa hukum, dan telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi AP yang disebut terlibat langsung.

“Sampai saat ini belum ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan perzinahan maupun penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun pengembangan laporan masih terus dilakukan,” ujar Rositah pada Selasa, 15 Juli 2025.

Jika ditemukan bukti baru di kemudian hari, kata Rositah, maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Saksi dan Terlapor Akan Lapor Balik

Saksi AP, yang juga disebut dalam laporan, menyatakan dirinya mengalami tindakan kekerasan saat dipaksa mengakui hubungan terlarang dengan Bripka MMM. AP berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan penganiayaan.

Sementara itu, Bripka MMM bersama kuasa hukumnya juga berencana membuat laporan pencemaran nama baik ke SPKT Polda Maluku.

“Hari ini, Terlapor bersama pengacaranya berencana membuat laporan pencemaran nama baik,” tambah Rositah.

Polda Maluku menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Penulis: Redaksi

error: Content is protected !!