titastory.id, Seram Bagian Timur – Dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencuat di sektor kehutanan Maluku. Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Seram Bagian Timur (SBT), Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, diduga meloloskan pengiriman kayu jenis belu hitam bermasalah melalui Pelabuhan Sesar, Kecamatan Bula, SBT, dengan dalih perintah langsung dari Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath.
Kayu sebanyak 132 meter kubik itu diangkut menggunakan kapal tol laut KM Kendhaga Nusantara 12 menuju Surabaya, dengan tujuan perusahaan PT Sono Keling Indah (SKI) yang beralamat di Dusun Komlo, Desa Beji, Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa Timur.

Yang menjadi persoalan, dokumen pengangkutan dan pajak kayu tersebut diduga tidak sesuai prosedur. Sumber internal menyebut, mestinya pajak kayu jenis belu hitam dibayar melalui sistem Eboni, namun dalam kasus ini justru menggunakan sistem Rimba Campuran (Ricam)—pola pembayaran yang diperuntukkan untuk kayu campuran, bukan jenis premium seperti belu hitam.
“Sistem pajak yang dipakai tidak sesuai. Harusnya Eboni, tapi justru menggunakan Ricam. Ini bisa merugikan negara hingga lebih dari Rp1 miliar,” ujar sumber titastory yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/07).
Selain manipulasi jenis pajak, dokumen yang menyertai pengiriman kayu juga diduga palsu atau diperjualbelikan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dokumen sawmill dibeli dari salah satu pengusaha sawmill di Welimuli, Maluku Tengah, sementara dokumen lahan (cruising area) dibeli dari Desa Gaa, SBT.
Kayu-kayu tersebut sebelumnya ditampung di Balai Latihan Kerja (BLK) SBT yang terletak di Kampung Gorom, Bula, sebelum dimuat ke kapal di Pelabuhan Sesar.
Saat hendak dikirim, kayu sempat ditahan oleh otoritas pelabuhan karena ketidaksesuaian dokumen. Namun, KPH SBT memaksa pelolosan, dengan dalih “perintah langsung dari Wagub Maluku.”
“Ini perintah Wagub. Jadi segera dinaikkan,” kata sumber menirukan pernyataan pejabat KPH SBT.

Penggunaan dalih “perintah atasan” untuk meloloskan praktik ilegal ini memicu kritik dari sejumlah pihak, termasuk aktivis lingkungan Ayub Rumbaru. Ia menilai, pengangkutan kayu ilegal dari hutan-hutan di SBT semakin marak dan sistemik karena lemahnya pengawasan dan keberpihakan aparat kehutanan.
“Saya mendesak Gakkum KLHK segera turun tangan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi praktik terorganisir yang menggerogoti hutan Maluku,” tegas Ayub.
Jika benar terjadi pemalsuan dokumen dan manipulasi sistem pajak, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan signifikan, serta mendorong kerusakan hutan di kawasan timur Indonesia yang selama ini menjadi penyangga ekosistem kritis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Wakil Gubernur Maluku maupun Dinas Kehutanan Provinsi terkait laporan ini.
Penulis: Babang Sohilauw