Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Kembali Akan Ditertibkan, Pemerintah Libatkan TNI-Polri

09/07/2025
Gubernur Maluku bersama Kapolda Maluku, Pangdam XV Pattimura di Kantor Gubernur Maluku saat rapat koordinasi penertiban kawasan Tambang Ilegal Gunung Botak di Pulau Buru. Foto : Ist

titastory.id, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku kembali akan melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Rencana ini disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Gubernur Hendrik Lewerissa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kantor Gubernur Maluku, Rabu, 9 Juli 2025.

Rapat dihadiri Kapolda Maluku, Pangdam XV Pattimura, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Bupati Buru, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa penertiban kali ini difokuskan pada penghentian Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan operasi berulang kali oleh aparat penegak hukum.

“Hal utama yang dibahas adalah mekanisme pembersihan tambang. Yang pertama harus ditertibkan adalah penambangan liar. Dan secara regulasi, para aktor yang ‘membekingi’ praktik ilegal ini juga harus ditindak,” tegas Kasrul.

Potret aktifitas Tambang liar emas di gunung Botak  Pulau Buru, beberapa waktu lalu. Foto: akun facebook @Tita Ramli.

Penertiban akan melibatkan Polri sebagai ujung tombak, didukung oleh TNI dan pemerintah daerah. Kasrul menegaskan bahwa keberhasilan operasi sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk sepuluh koperasi yang selama ini memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah tersebut.

Penertiban Berkali-Kali, Gunung Botak Masih Dikuasai Penambang Ilegal
Catatan penertiban sebelumnya menunjukkan, Polres Buru telah melakukan tiga kali razia pada 2021–2022 yang menurunkan sekitar 1.500 penambang ilegal. Pada 2023, operasi PETI Salawaku II memusnahkan 1.200 tenda tambang dan menutup ratusan lubang. Operasi serupa juga digelar pada Juni 2024 selama tiga tahap dan berhasil menertibkan 1.000 penambang.

Meski begitu, aktivitas ilegal masih terus berlanjut. Gunung Botak masih menjadi kawasan rawan longsor, kriminalitas, dan konflik kepentingan.

Empat Koperasi Belum Lengkap Izin
Dari sepuluh koperasi yang mengantongi IPR, enam di antaranya telah menyelesaikan kelengkapan administrasi pada platform Minerba One Data Indonesia (MODI). Namun, empat koperasi lainnya masih bermasalah.
“Kita sudah inventarisasi. Ada empat koperasi yang belum lengkap administrasinya. Ini akan menjadi perhatian khusus ke depan,” kata Kasrul.

Salah satu koperasi, Produsen Perusa Tanila Baru, menjadi sorotan karena diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida. Koperasi ini disebut-sebut milik salah satu pimpinan partai politik lokal dan beroperasi di jalur H, Dusun Wamsait, Kabupaten Buru. Dugaan ini sempat diangkat dalam laporan pengawasan DPRD Kabupaten Buru.

Kasrul yang dikonfirmasi soal ini berjanji akan melakukan koordinasi lebih lanjut, namun hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan resmi, termasuk saat dikonfirmasi ulang melalui aplikasi perpesanan.

Penulis: Christian S
error: Content is protected !!