Korban KDRT di Halmahera Utara Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Pelaku Diduga “Playing Victim”

06/07/2025
Poster Wulandari, korban kekerasan yang jadi tersangka setelah pelaku melakukan laporan balik. Foto : Ist

titastory, Halmahera Utara – Seorang perempuan bernama Wulandari di Halmahera Utara, Maluku Utara, yang semula dilaporkan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Penetapan ini dilakukan setelah suaminya, yang diduga sebagai pelaku utama KDRT, melaporkannya balik.

Kuasa hukum Wulandari, Yulia Pihang, menilai langkah pelaporan balik tersebut sebagai bentuk “playing victim” oleh pelaku, yang justru sedang menjalani proses hukum di pengadilan.

“Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan dalam bentuk apa pun. Tapi jika pelaku adalah anggota polisi dan korban hanya seorang ibu rumah tangga, kekuatannya jelas tidak seimbang. Ini tak lebih dari upaya membalikkan fakta,” kata Yulia, Minggu, 6 Juli 2025.

Luka yang diderita suami korban, alasan dilakukan laporan balik hingga korban KDRT justru ditetapkan tersangka. Sayangnya tidak banyak orang yang tahu bahwa pelaku KDRT juga menerima tindakan kekerasan. Foto : Ist

Menurutnya, laporan balik oleh sang suami muncul setelah ia ditahan dan menjalani sidang atas laporan KDRT dari Wulandari. Namun ironisnya, saat proses hukum terhadap suami tengah berjalan, Wulandari justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Utara.

Yulia menyayangkan keputusan kepolisian yang dianggap tidak berpihak pada perlindungan korban. Ia menekankan, Wulan seharusnya diberikan perlindungan hukum, apalagi ia masih harus mengurus anak balita.

“Alih-alih dilindungi, Wulan diperlakukan seperti pelaku kriminal. Saat dipanggil ke kantor polisi, ia dibiarkan menunggu hingga malam hari, diperlakukan tanpa empati seperti teroris,” ungkapnya.

Yulia menduga ada perlakuan diskriminatif terhadap kliennya selama proses pemeriksaan. Ia meminta Kapolda Maluku Utara untuk turun tangan memberikan rasa keadilan kepada korban dan anaknya.

“Kami harap Polda Malut bisa meninjau ulang kasus ini dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap korban KDRT. Jangan sampai korban justru dijadikan tersangka,” pungkas Yulia.

Penulis: Johan Diamanmona

 

error: Content is protected !!