titastory, Seram Bagian Timur – Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2024, Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Goran Rium, Lahamudin Kelilauw, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabri) Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada Minggu malam (23 Juni 2025).
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Unit Transfusi Darah (UTD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.
Kepala Kacabri Geser, Habibul Rakhman, dalam keterangannya menyebutkan, penahanan dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi pelarian tersangka, menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti, dan memastikan tidak terjadi pengulangan perbuatan,” kata Rakhman dalam konferensi pers, Minggu malam.

Mangkrak dan Rugikan Negara
Proyek pembangunan fasilitas UTD dan BDRS di RSU Goran Rium, Kecamatan Pulau Gorom, diketahui mangkrak alias tidak rampung hingga masa kontrak berakhir. Tak hanya itu, tidak ada adendum atau perubahan kontrak baik dari sisi waktu maupun teknis, sebagaimana diatur dalam dokumen kesepakatan antara pihak pengguna anggaran dan penyedia jasa.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp313.390.925,39. Nilai tersebut didapat dari hasil audit yang dilakukan terhadap proyek tersebut.
“Proyek yang tidak selesai dan tidak didukung dokumen perubahan kontrak ini menunjukkan adanya dugaan kuat perbuatan melawan hukum,” ujar Habibul.
Tersangka LK saat ini dititipkan di Rutan Kelas III Wahai selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, Lahamudin Kelilauw dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menyiapkan subsider Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.
Proses hukum terhadap LK menandai langkah tegas penegak hukum di SBT dalam menangani kasus dugaan korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik seperti kesehatan.
Penulis: Babang Sohilauw