Dugaan Korupsi PT Bipolo Gidin Naik ke Penyidikan

20/06/2025
Penanangan kasus di Kabupaten Buru Selatan, kali ini PT Bipolo Gidin jadi target ada dugaan korupsi. Foto :Ist

titastory, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bipolo Gidin Kabupaten Buru Selatan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Kamis (19/6/2025). Ia menyebut tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yang diketuai oleh Asisten Pidsus Triono Rahyudi, telah menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan dana perusahaan.

“Penyimpangan terjadi pada hasil penjualan tiket, penggunaan dana subsidi dan penyertaan modal, serta pinjaman kerja yang tidak sesuai peruntukan. Termasuk penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pejabat di internal PT Bipolo Gidin,” ungkap Kajati Maluku.

PT Bipolo Gidin dibidik Jaksa atas dugaan Tipikor. Foto : Ist

PT Bipolo Gidin merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Buru Selatan yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013 dan Akta Notaris Grace Margareth Goenawan No. 34 tertanggal 15 Mei 2013. Perusahaan ini bergerak di sektor jasa transportasi laut, mengoperasikan dua kapal ferry: KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar.

KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula – Kepala Madan, sedangkan KMP Lory Amar beroperasi di lintasan Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang – Ambalau (PP).

Adapun sumber dana yang dikelola PT Bipolo Gidin tercatat berasal dari dana subsidi Kementerian Perhubungan sebesar Rp36 miliar, penyertaan modal Pemkab Buru Selatan senilai Rp4 miliar, dan pinjaman bank Rp1,5 miliar. Total dana yang diterima mencapai Rp41,5 miliar lebih.

Dalam proses penyelidikan, Kejati Maluku telah memeriksa 20 orang saksi, terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, pejabat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Maluku, pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta jajaran direksi dan manajemen PT Bipolo Gidin.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum, sehingga perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kajati.

Namun, terkait total kerugian keuangan negara, Kejati Maluku menyatakan masih akan menunggu hasil perhitungan dari ahli dalam proses penyidikan.

Penulis : Redaksi

error: Content is protected !!