titastory, Namrole – Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan obat pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun anggaran 2022. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai lebih dari Rp4,5 miliar, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah HP (42 tahun), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); I (35 tahun), sebagai pelaksana pekerjaan; dan RKP (42 tahun), Direktur PT Maju Makmur Putra yang bertindak sebagai penyedia barang.
Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi Paringotan Lorena, menyatakan bahwa modus operandi ketiganya dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Para tersangka menetapkan metode pengadaan dengan penunjukan langsung tanpa melibatkan pejabat berwenang. Mereka juga melakukan pembayaran sebelum barang diterima dan memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis, (12/6/2025).

Menurut hasil penyelidikan, tersangka juga melakukan markup terhadap data pengadaan, termasuk tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai volume yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sejumlah item obat tidak dibelanjakan, dan harga barang yang dibeli jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Invoice pembelian barang dipalsukan agar sesuai dengan nilai kontrak. Tindakan ini terindikasi sebagai manipulasi yang disengaja,” lanjut Andi.
Kasus ini terbongkar setelah penyidik meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Audit tersebut mengungkap kerugian negara sebesar Rp1.594.422.460,15.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp1 miliar.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Buru Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Babang Sohilauw