titastory, Kepulauan Tanimbar – Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berhasil membekuk salah satu warga setempat, berinisial SB yang melakukan tindak pidana penikaman terhadap korban Yofa Katili (52) di kawasan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Senin (2/6/2025).
Tindakan yang dilakukan pria berusia 18 tahun ini tergolong sadis. Selain melakukan penikaman, SB juga menyayat kepala korban menggunakan pisau, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis. Tindakan ini dilakukan SB usai mengkonsumsi minuman keras. Kini SB telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di balik jeruji besi.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP. Umar Wijaya, melalui Kapolsek Tansel, Iptu Herpin Sima, mengungkapkan, insiden penikaman berawal saat pelaku SB yang ingin membeli kue bakpao tidak memiliki cukup uang. SB kemudian mencoba untuk mengajukan hutang, namun mendapat penolakan dari penjual. Kesal mendapat penolakan, Pelaku SB dengan nada kasar mengusir penjual beserta barang dagangannya agar segera meninggalkan lokasi, sehingga berujung adu mulut di antara keduanya.
Percekcokan ini dilerai oleh korban Yofa Katili, namun pelaku SB yang tidak senang malah berbalik melayangkan pukulan ke arah wajahnya. Keduanya kemudian terlibat perkelahian, namun berhasil dilerai oleh warga sekitar.
“Korban dipukuli oleh pelaku ke arah wajah secara berulang kali hingga terjadi duel antara korban dengan pelaku yang sempat dilerai oleh masyarakat sekitar,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, pelaku SB langsung terburu-buru pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian, dan kembali sambil menggenggam sebilah pisau dapur. Pisau tersebut langsung digunakan untuk menyerang kepala dan pinggang korban.
“Pelaku menikam kepala korban sebanyak satu kali dan juga menyayat kepala korban, serta menikam pinggang korban bagian kiri, pelaku juga sempat menggigit dada, lengan hingga leher korban sebelah kiri,” ucapnya.
Pelaku SB kemudian melarikan diri ke rumah pamannya yang berada di depan Universitas Lelemuku Desa Lauran.
Dia berhasil ditangkap aparat kepolisian saat mencoba kembali ke lokasi untuk melanjutkan penganiayaan terhadap korban.
“Sesaat setelah pelaku kembali ke TKP yang bertujuan untuk melakukan penganiayaan susulan kepada korban, namun personel Kepolisian yang merespon cepat kasus ini kemudian mendatangi TKP dan berhasil menggagalkan aksi pelaku. Pelaku langsung diamankan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, dan membahayakan keselamatan orang lain.
“Pelaku kini sudah ditetapkan Tersangka dan ditahan. Kami jerat dengan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana subsidair 354 Ayat (1) KUHPidana Ayat (1) KUHPidana lebih subsidair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana,” pungkasnya.
Penulis : Edison Waas Editor : Dianti Marta