Papan Reklame Ilegal Berdiri di Hatiwe Besar, Diduga Milik Oknum Wartawan Dekat Pejabat Pemkot Ambon

20/05/2025
Keterangan Gambar : Saat sejumlah oknum Anggota Satpol PP Kota Ambon melarang pembangunan papan reklame tanpa izin.Foto : Ist

titastory, Ambon— Sebuah papan reklame permanen berbahan besi dan beton berdiri kokoh di kawasan Negeri Hatiwe Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Namun, keberadaan papan reklame tersebut menimbulkan tanda tanya besar lantaran tidak memiliki izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan reklame ini diduga milik seorang oknum wartawan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat penting di Pemerintah Kota Ambon. Beberapa sumber di lingkungan Pemkot pun menyebut pembangunan papan reklame ini sarat kejanggalan dan terkesan dibiarkan.

Keterangan Gambar : Meski dilarang, pekerjaan Papan Reklame terus dilakukan hingga tuntas. Foto : Ist

“Masyarakat mulai bertanya-tanya. Karena sebelum membangun, seharusnya ada izin dari pemilik lahan. Itu kan berada di ruas jalan nasional, jadi izin pemanfaatan harus keluar dari Balai Jalan Nasional,” ujar seorang pejabat di Balai Kota Ambon, Senin kemarin.

Pembangunan papan reklame tersebut rupanya sempat mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, meski telah dilarang, proses pengerjaan tetap dilanjutkan hingga reklame kini berdiri dan siap digunakan.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, R.F. Pattipawaey, saat ditemui di kantornya, Selasa (20/5), membenarkan bahwa reklame tersebut belum memiliki izin PBG. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik reklame untuk segera mengurus dokumen perizinan.

“Memang benar bangunan reklame itu tidak memiliki izin PBG. Kami sudah memanggil pemiliknya dan menegaskan bahwa pengurusan izin adalah wajib. Jika tidak dipenuhi, maka papan reklame itu akan dibekukan dan bila perlu dibongkar,” kata Pattipawaey.

Ia menambahkan, syarat utama pengurusan PBG dimulai dari izin pemanfaatan lahan. Jika lahan tersebut berada pada area badan jalan nasional, maka pemanfaatannya harus mendapatkan izin dari Balai Jalan, dan proses itu harus diketahui serta disetujui oleh Pemerintah Kota.

Keterangan Gambar : Saat tim penertiban anggota Satpol PP kota Ambon yang sementara berdialog dengan pemilik papan reklame di lokasi pembangunan. Foto : Ist

“Kalaupun itu bukan badan jalan nasional, tetap saja perlu ada izin pemanfaatan sebagai dasar untuk memperoleh PBG,” jelasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Christian Tukloy, juga mengonfirmasi bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen PBG dari pemilik reklame tersebut.

“Kami belum menerima PBG-nya. Mungkin yang bersangkutan masih dalam proses pengurusan. Karena itu, izin penyelenggaraan reklame belum bisa kami terbitkan,” ujarnya singkat.

Meski tanpa izin lengkap, papan reklame tersebut telah berdiri dan berpotensi digunakan dalam waktu dekat. Sejumlah pihak pun mendesak agar aparat dan instansi teknis bertindak tegas agar keberadaan papan reklame ilegal tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang di Kota Ambon.

Penulis : Edison Waas

 

error: Content is protected !!