titastory, Ambon – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon kian terang benderang. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menyita berbagai dokumen, barang mewah, dan uang tunai senilai satu miliar rupiah dalam serangkaian penggeledahan sejak Jumat, 16 Mei 2025.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi: Kantor PT Dok Waiame Ambon dan tempat tinggal WAL, manajer keuangan perusahaan, di kawasan Kosan SQ Mart, Jalan Raya Air Kuning, Negeri Batu Merah, Kota Ambon.

“Tim penyidik Kejari Ambon melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang diduga terkait tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, dalam konferensi pers pada Senin, 19 Mei 2025. Ia didampingi Kepala Kejari Ambon, Dr. Adhryansah.
Barang-barang yang disita dari kantor PT Dok Waiame antara lain dokumen penting dan telepon genggam milik SR, Direktur Utama PT Dok Waiame. Dari kos milik WAL, penyidik menemukan satu kotak perhiasan, enam jam tangan, 42 tas bermerek, serta satu unit ponsel.
Tak berhenti di situ, sehari kemudian—Sabtu, 17 Mei 2025—penyidik juga menyita satu unit mobil Hyundai Creta N Line berwarna merah dengan nomor polisi DE 1539 XY, berikut STCK dan kunci. Mobil itu tercatat atas nama Samsul Bahri.
Penyitaan lanjutan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, ketika NR—staf bagian keuangan PT Dok Waiame—menyerahkan langsung barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya hitam bernomor polisi B 2868 UFV, STNK atas nama Ivong Maihassy, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, serta uang tunai Rp1 miliar yang diserahkan oleh WAL.
Semua proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah dan penetapan dari Pengadilan Negeri Ambon, sebagaimana tercantum dalam Surat Penetapan No: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Amb dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-03/Q.1.10/Fd.2/05/2025.
Barang-barang mewah yang kini berada di tangan penyidik akan menjadi bagian penting dalam mengurai dugaan korupsi di perusahaan milik negara itu.
Penulis: Edison Waas Editor: Christ Belseran
