Putusan Inkrah, Kantor Dinas Kesehatan Maluku Terancam Dieksekusi

13/05/2025
Keterangan Gambar: Dokumentasi aksi saling dorong antara pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Maluku saat akan dilakukan penyegelan kantor oleh Kuasa Hukum Nimrot Soplanit pada Bulan Januari Tahun 2024. Foto: Ist

titastory, Ambon – Bangunan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku yang berada di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terancam dieksekusi. Hal ini menyusul putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas sengketa lahan antara Tan Kho Hang Hoat alias Fat melawan ahli waris almarhum Izak Baltasar Soplanit.

Menurut kuasa hukum Fat, Jhon Tuhumena, proses hukum yang berjalan sejak tahun 2022 telah melalui empat tingkatan peradilan, termasuk tahapan Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan terakhir Mahkamah Agung Nomor 51 PK/PDT/2025 tanggal 27 Februari 2025, pengadilan menegaskan keabsahan perjanjian jual beli antara Fat dan almarhum Izak sebagai akta autentik yang sah di mata hukum.

“Negara melalui putusan pengadilan mengakui bahwa klien kami adalah pemilik sah lahan yang kini berdiri bangunan kantor Dinkes Provinsi Maluku,” ujar Tuhumena kepada titastory.id di Ambon, Selasa, 13 Mei 2025.

Menuju Eksekusi, Peringatan untuk Tak Ulangi Transaksi

Tuhumena menyampaikan bahwa pihaknya kini sedang bersiap untuk melakukan eksekusi dalam waktu dekat. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan transaksi jual beli atau pengalihan hak atas lahan tersebut, termasuk pemerintah, agar tidak menimbulkan kerugian hukum maupun finansial di kemudian hari.

“Putusan ini sudah final. Kami minta semua pihak, termasuk instansi pemerintahan, agar tidak lagi mengalihkan hak atau menjual tanah di area sengketa,” tegasnya.

Gugurnya Laporan Pidana ke Polda Maluku

Sengketa ini sempat melebar ke ranah pidana. Ludya Papilaya, istri almarhum Izak Soplanit, melaporkan Fat ke Polda Maluku dengan tuduhan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat. Namun laporan tersebut dinyatakan gugur oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku.

Berdasarkan hasil gelar perkara Nomor: LHGP/129/WAS/III/RES 1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 20 Maret 2025, penyelidikan dan penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Proses pidana telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Artinya, dari sisi pidana maupun perdata, klien kami tidak bersalah dan justru adalah pihak yang dirugikan,” ujar Tuhumena.

Ia bahkan meminta Polda Maluku menindaklanjuti laporan balik kliennya yang telah disampaikan sejak 2021 terhadap pihak Ludya Papilaya.

Denah Lokasi Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Sumber: dinkes.malukuprov.go.id

Dugaan Kerugian Negara Rp 14 Miliar

Kasus ini makin rumit ketika muncul dugaan kerugian negara dalam proses pembayaran pembebasan lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Tuhumena membeberkan bahwa pada 31 Desember 2021, pemerintah daerah melakukan pembayaran tahap pertama senilai Rp 14 miliar kepada rekening atas nama almarhum Remon Tasane, kemudian diteruskan ke Nimbrot Soplanit, ahli waris dari almarhum Izak Soplanit.

Padahal, saat itu Fat telah melayangkan peringatan hukum kepada pemerintah untuk menahan pembayaran karena tengah berlangsung gugatan wanprestasi di pengadilan.

“Pemerintah diduga telah melakukan pembayaran yang salah sasaran. Padahal saat itu sedang ada gugatan aktif. Ini potensi kerugian negara yang serius,” kata Tuhumena.

Akta jual beli Nomor 9 tertanggal 8 Mei 2014 yang dibuat notaris Nicolas Pattiwael dinyatakan sah dan diakui pengadilan sebagai bukti autentik kepemilikan Fat. Artinya, para ahli waris almarhum Izak tidak lagi memiliki legal standing atas tanah tersebut.

Keterangan Gambar: Kuasa Hukum Tan Kho Hang Hoat, Jhon Tuhumena. Foto: Ist

Dorongan untuk KPK Turun Tangan

Tuhumena mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam proses pembayaran lahan Dinkes Maluku.

“Kami meminta KPK menyelidiki aliran dana Rp 14 miliar itu. Karena pembayaran dilakukan saat perkara belum inkrah, dan ternyata dilakukan ke pihak yang secara hukum bukan pemilik sah lahan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Maluku maupun Dinas Kesehatan belum memberikan keterangan resmi. Tempo masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Penulis: Edison Waas
Editor : Christ
error: Content is protected !!