TITASTORY.ID,- Belasan mahasiswa Papua di Ambon menggelar aksi damai untuk memperingati 58 tahun Papua Barat dianekasasi oleh Negara Indonesia.
Maka bertepatan dengan 58 Tahun yang menjadi hari Aneksasi Rakyat Bangsa Papua Barat oleh kolonial Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] Komite Kota Ambon dan Front Rakyat West Papua (FRI-WP), menuntut dan mendesak Negara Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam tujuh belas butir tuntutan, antara lain;
- Berikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua Barat.
- Menuntup dan Menghentikan Aktifitas Eksploitasi Semua Perusahaan MNC Milik Negara-Negara Imperialis; Freeport, BP, LNG Tangguh, Medco, Corindo dan lain-lain dari seluruh Tanah Papua Barat.
- Tarik Militer Indonesia (TNI-Polri) Organik dan Non Organik Dari Seluruh Tanah Papua Untuk Menghentikan Segala Bentuk Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Oleh Negara Indonesia terhadap Rakyat Papua Barat.
- Jamin Kebebasan Jurnalis dan Pers di Papua.
- Buka seluas-luasnya Ruang Akses Bagi Rakyat Papua.
- Menolak Aneksasi ke dalam Indonesia dan Kembalikan Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Bangsa West Papua.
- Bebaskan Seluruh Tahanan Politik [TAPOL] Bangsa Papua Barat.
- Hentikan Segala Bentuk Penyebaran Kovid-19 di Seluruh Wilayah Papua Barat.
- Rakyat Papua bukan separatis, KKB dan Teroris
- Tarik Militer dan Hentikan Operasi Militer di Ndugama, Intan Jaya dan Puncak Papua
- Tolak Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dari seluruh tanah Papua
- Hentikan Kriminalisasi Terhadap Buruh
- Hentikan Kriminalisasi Terhadap Warga Wadas
- Tolak Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku dan Maluku Utara
- Sahkan RUU PKS
- Cabut Omnibus Law
- Bebaskan seluruh Tahanan Politik (Tapol) Maluku di Ambon
Atas tuntutan yang disampaikan mahasiswa pemuda ini sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Indonesia atas anekasasi Papua Barat. Aksi gabungan ini dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) KK Ambon dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP).
Dalam orasinya, mahasiswa papua menjelaskan sejak, tanggal 1 Mei 1963-2021 merupakan hari Aneksasi bagi bangsa Papua Barat yang ke-58 Tahun, hal ini karena secara konstitusional keberadaan Indonesia di tanah Papua Barat adalah Negara Ilegal yang masih sedang memainkan praktek-praktek kolonial-Nya.
Menurut mereka, berbagai peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan terus terjadi di Papua Barat, hutan dan tanah-tanah adat dijadikan lahan jarahan bagi investasi perusahaan-perusahaan Multi National Coorporation (MNC) milik negara-negara Imperialis. (TS-01)