titastory.id,ambon – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua buronan pelaku pembunuhan terhadap korban Ara alias Obet, warga Skip, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku, Minggu (22/9/2024) lalu.
Pelaku RMA (25) alias Rizky warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto (33) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, menjadi buronan polisi setelah melarikan diri usai melakukan penganiayaan dan penikaman terhadap korban.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim melalui kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay membenarkan informasi penangkapan dua pelaku yang kini telah mendekam di Rutan Polsek Sirimau.
“Dalam kasus ini sudah dua pelaku yang diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penyidikan,”ungkapnya, Senin (30/9/2024).
Meskipun demikian, Juru bicara Polresta Ambon ini tidak merincikan secara jelas lokasi penangkapan kedua pelaku.
Luhukay hanya menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan sedang terus berjalan. Warga juga diminta untuk tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan penanganan kasus ke aparat kepolisian.
Ia menegaskan, polisi bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan.
Korban Ara alias Obet (32) menjadi korban penikaman, di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Minggu (22/9/2024) sekira pukul 11.00 Wit,
Sebelum melakukan aksi penikaman, para tersangka RMA dan RPS sempat mengkonsumsi minuman keras secara bersama-sama di rumah saksi Ongen.
Tersangka RPS alas Rinto kemudian menceritakan permasalahannya dengan korban.
“Dari cerita ini, kedua tersangka mencari dan berhasil menemukan korban dan dianiaya dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan berulangkali,”kata Luhukay.
Korban yang merasa terancam sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Namun tersangka Riski berhasil mengejar dan menikam korban dibagian rusuk kanan menggunakan sebilah pisau yang dibawa.
“Usai melakukan penikaman, tersangka Riski langsung melarikan diri bersama tersangka Rinto menggunakan sepeda motor milik tersangka Rinto. Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan,”kata Luhukay.
Sayangnya, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari, korban menghembuskan nafas terakhir Kamis (26/9/2024) Pukul 22.00.(TS-02)