titastory.id, aru-KPUD Kepulauan Aru kini terancam di periksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Penyelenggara Pemilu ini dilaporkan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru, nomor urut 1 Temy Oersipuny- Hadi Jumaidi Saleh melalui tim kuasa hukumnya, Lazarus A. Siarukin. Dasar laporannya terkait penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, yang dinilai cacat hukum.
Laporan terkait hasil penetapan pasangan calon telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawalslu) Kabupaten Kepulauan Aru, rabu (25/9/2024).
“Kedatangan kami ke Bawaslu adalah untuk memasukan surat permohonan penyelesaian terkait penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru oleh KPUD Kabupaten Kepulauan Aru nomor 292 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru,” kata Tim Kuasa Hukum, Lazarus A. Siarukin.
Menurutnya, surat keputusan nomor 292 tentang tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dikeluarkan dalam kondisi yang tidak normal, yang dinilai dilakukan dalam kondisi tidak normal. Dimana salah satu pasangan calon sesuai ketentuan diduga terbelit hutang sesuai hasil audit BPK RI.
Ia menduga adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu yang sifatnya menghalang-halangi KPUD Kepulauan Aru sebagai pihak penyelenggara untuk menjalankan tugasnya secara independen.
“Kita memandang bahwa surat itu lahir dalam kondisi yang tidak normal, artinya ada semacam unsur dari pihak terkait lainnya yang diduga menghalangi KPUD dalan menjalankan tugasnya secara independen,” terangnya.
Pasangan calon nomor urut 1 dalam kapasitasnya sebagai Calon atau peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kata Lazarus, menggunakan haknya untuk menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, berdasarkan Perbawaslu nomor 02 tahun 2020 untuk ditindaklanjuti.
Permohonan ini atas tanggapan dan koreksi masyarakat yang disampaikan oleh Viktor Syair, menggunakan kapasitasnya selaku warga negara.
Ia berharap tanggapan tersebut direspon secara baik, berdasarkan independensi KPUD Kepulauan Aru, dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Terutama substansi dari PKPU 08 tahun 2024 terkait persyaratan bakal calon yang harus bebas hutang.
Ditegaskan lagi, BPK RI telah menyampaikan temuan ke KPUD Kepulauan Aru, terkait dugaan hutang Timotius Kadel yang berpasangan dengan Mohamad Djumpa dengan nomor urut 2 .
Viktor Syair sebagai pelapor saat diikonfirmasi menjelaskan, saat ini dirinya belum mendapatkan hasil klarifikasi para pihak dari KPUD Kepulauan Aru terkait tanggapan dan koreksi yang dimasukan oleh dirinya.
Anggota Bawaslu Kepulauan Aru, Salahudin Djufinfani menjelaskan, sesuai mekanisme, petugas penerima akan menyerahkan pengaduan kepada pimpinan Bawaslu untuk di verifikasi secara formil dan materil.
Lanjutnya, apabila belum lengkap, maka akan diberitahukan kepada pemohon untuk kembali melengkapi paling lama tiga hari kerja. Selanjutnya akan dilakukan veifikasi kembali terhadap perbaikan.
“Kalau sudah lengkap, maka akam dicatat dalam buku register. Kalau tidak lengkap maka permohonan tidak diterima,’tukasnya. (TS-05)