titastory.id, ternate – Sidang putusan terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), terkait kasus suap dan gratifikasi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Penundaan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, yang didampingi oleh empat anggota hakim lainnya. Penundaan ini dikarenakan isi putusan terdakwa belum selesai disusun oleh tim majelis hakim.
“Penundaan dilakukan karena isi putusan belum sepenuhnya disusun. Kami tunda sidang putusan sampai Kamis, 26 September 2024,” ujar Kadar Noh sebelum menutup sidang, Jumat, 20 September 2024.
Ia mengatakan, Abdul Gani Kasuba sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan beberapa dakwaan.
Dakwaan pertama mencakup Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor, sementara dakwaan kedua mencakup Pasal 12 huruf b yang juga terkait dengan suap. Dakwaan ketiga menyangkut gratifikasi.
Jaksa penuntut umum juga menuntut AGK untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 107 miliar dan 90 ribu dollar AS.
Jika AGK tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, ia dapat dijatuhi hukuman penjara tambahan selama lima tahun.
“Dengan penundaan ini, semua perhatian kini tertuju pada sidang berikutnya yang diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam kasus ini,” pungkasnya. (TS 10)