titaStory.id, kendari, – Praktik Judi Online di Indonesia kian marak, mengarah pada peningkatan yang cukup signifikan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat atas sebab dan akibat dari perilaku baru di negara ini.
Data Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII), jumlah pengunjung situs judi online alami peningkatan mencapai 1,5 juta pengunjung di tahun 2021, dan 5 juta pengunjung di tahun 2023, sehingga peningkatan kurun 2 tahun adalah lebih dari 200%.
Kegemaran yang lagi tren, banyak pengunjungnya. Ini pun oleh penulis karena ada sejumlah faktor yakni ;
(1). Akses Internet yang Lebih Luas : Adanya Pertumbuhan infrastruktur Internet di Seluruh Indonesia memungkinkan lebih banyak orang mengakses internet, termasuk situs judi online. ( 2). Pandemi COVID-19 Bahwa Pandemi telah mempercepat digitalisasi dan penggunaan internet di masyarakat. Banyak orang yang menghabiskan lebih banyak waktu di rumah mencari hiburan online, termasuk judi. (3). Promosi dan Iklan : Situs-situs judi online secara agresif mempromosikan layanan mereka melalui berbagai platform media sosial dan digital, menarik lebih banyak pengguna.
Dampak Negatif
Kenyataan pengunjung situs judi online kini berdampak Negatif kepada masyarakat, dan telah berimplikasi pada
- Masalah Keuangan : Banyak orang yang terjebak dalam lingkaran utang akibat kecanduan judi online. Kehilangan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan kebangkrutan dan ketidakstabilan keuangan.
- Masalah Kesehatan Mental: Kecanduan judi dapat memicu stres, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya. Tekanan untuk menang dan kerugian finansial yang dialami seringkali berdampak buruk pada kesehatan mental individu.
- Pelanggaran Hukum : Meskipun judi online dilarang di Indonesia, masih banyak situs yang beroperasi secara ilegal. Hal ini menambah tantangan bagi pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan mengurangi aktivitas ilegal ini.
Sikap Pemerintah
Pemerintah Indonesia sudah berupaya memerangi maraknya praktik judi online dengan dilakukan pemblokiran situs yang melayani aktivitas perjudian di dunia maya, dan penegasan pada penegakan hukum lebih ketat. Upaya penanganan aktivitas judi online di Indonesia terus mendapat reaksi sehingga pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkeja ekstra dalam melakukan tekel atau pemblokiran ribuan situs tiap tahunnya.
Namun, tetap saja dengan kemajuan dan kemudahan akses dengan kemajuan internet banyak situs situs baru bermunculan dan menciptakan kecanduan untuk warga Indoensia, tak ketinggalan para pelajar dengan kemampuan mengakses situs yang bisa menghasilkan dan juga menguras isi kantong.
Ini perlu mendapat tanggapan serius, sehingga dibutuhkan pendaratan pemahaman, melakukan edukasi dan kampanye untuk menyadarkan masyarakat tentang dampak negatif bahkan akan bisa bermuara pada penegakan hukum karena judi itu dilarang.
Untuk tujuan mulia ini, perlu kolaborasi semua pihak, baik organisasi pemerintah pun non-pemerintah mesti berperan aktif sehingga masyarakat di negara ini bisa terhindar dari kebiasaan dan budaya yang bisa membawa kerugian baik ekonomi, sosial, budaya bahkan hukum. (**)