titaStory.id,ambon,– Setelah gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Ambon, panggilan atau undangan mediasi tidak digubris Ketua Matarumah Rehatta dan Saniri Negeri Soya. Hal mana dua pihak yang dalam kedudukan sebagai tergugat ini memilih tidak menghadiri undangan mediasi.
“Dua kali undangan mediasi di Pengadilan Negeri Ambon, namun Ketua Matarumah Rehatta dan Saniri Negeri Soya diduga tidak hadir. ” demikian diungkapkan SM salah satu sumber media ini, selasa (02/04/2024). Menurutnya, jika dua kali tidak hadir, dirinya optimis gugatan akan masuk ke pokok perkara.
” Saya optimis persoalan ini akan masuk ke pokok perkara. Ketidakhadiran pada dua kali mediasi tentunya membuka peluang pertanda mediasi gagal.” terangnya.
Dia menerangkan belum diketahui alasan ketidakhadiran para tergugat ini. Apakah karena takut atau ini adalah bagian dari strategi. Yang pasti gugatan terkait proses pencalonan KPN Soya harus membawa ketua mata rumah dan Saniri Negeri Soya ke meja hijau atas dugaan perbuatan melawan hukum sesuai nomor perkara 73/Pdt.G/PH.Amb/2024.
Sebelumnya diberitakan, gugatan yang dilayangkan Reno Rehatta, lantaran dirinya menduga adanya ke tidak beresan dalam pengusulan bakal calon Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Soya. Dimana diduga kuat proses pencalonan tersebut tidak sesuai mekanisme dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Ambon.
Salah satunya diduga terkait pengusulan bakal calon KPN bukan mutlak hasil musyawarah di mata rumah Rehatta yang merupakan mata rumah parenta di Negeri Soya, dan hal ini pun disetujui hanya oleh 5 anggota Saniri Negeri Soya dari 9 Anggota Saniri Negeri Soya.
Indikasi sikap Saniri Negeri Soya yang tidak netral dan tidak tanggap terhadap gejolak, dan dengan entengnya menerima berkas Bakal Calon KPN, di mana calon tersebut tidak mendapat dukungan semua anak – anak mata rumah. Padahal sesuai Perda Kota Ambon tahun 2027 terkait pengangkatan KPN pada pasal 5, yang menegaskan Calon KPN ditetapkan melalui musyawarah mata rumah yang dipimpin kepala mata rumah. Dan hanya menetapkan satu calon. Ironisnya Perda tersebut tidak dijadikan acuan. (TS 02)