Bejat!! Oknum Guru di Ambon Tega Hamili Siswi SMA

by
12/03/2024

titaStory.id,ambon – Akibat jalinan asmara terlarang, seorang guru di salah satu SMA di Kota Ambon terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Kisah cinta sang guru ini terbongkar setelah setelah orang tua dari siswinya melaporkan ke aparat kepolisian.

Diketahui, pelaku adalah L.I, warga beralamat di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pelaku pun kini harus berurusan dengan aparat berwajib karena dirinya tega menghamili muridnya sendiri.

Setelah kejadian dan Perbuatan bejat pelaku di bongkar oleh korbannya (murid) karena sudah berbadan dua, Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (11/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIT pun menangkap dan menahan pelaku.Pria bejat ini sudah melancarkan  aksinya disaat korban yang tak lain adalah  muridnya ES saat masih ada di usia  17 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban. Yang mana saat ini korban sedang hamil sekitar 6 bulan

Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.

“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya,” ungkap Kasi Humas.

Menurutnya hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

“Kejadian tersebut berawal saat itu pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022, kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelasnya.

Aksinya pun berlanjut pada Sabtu (24/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wit.
Namun sebelum keduanya melancarkan aksi sebagaimana suami istri korban dan pelaku sempat berkomunikasi sejak malamnya 23 Februari 2024.

Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” “terang Luhukay (TS 02)

error: Content is protected !!