titaStory.id, ambon – Laporan Bernan Paais ke Polresta Ambon, melalui kuasa hukumnya Fileo Pistos Noya kini mulai ditindak lanjuti penyidik Polres Ambon. Kasus ini mulai bergulir setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kepada titastory.id, Fileo Pistos Noya, kuasa hukum pelapor mengatakan mengatakan penyidik Polresta Ambon telah melakukan langkah penyelidikan. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan.
“Proses penyelidikan telah dilakukan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan dalam proses pemeriksaan terhadap terlapor, dalam prosesnya terlapor WM ada surat keterangan sakit yang dikeluarkan salah sau rumah sakit di Kota Ambon.
“Terlapor sudah disurati, hanya saja terlapor belum bisa menghadiri panggilan karena sakit dan ada surat keteranganya,” ujar Noya.
Dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana tersebut, Noya pun mengakui akan mengawal akan kasus ini demi kepentingan kliennya.
Untuk diketahui, laporan yang dilayangkan Bernan kepada WM karena diduga kuat melakukan penggelapan dan penipuan. Terlapor juga diketahui enggan meninggalkan rumah milik Bernan Paais yang berada di kawasan Waititar.
Belum diketahui pasti alasannya dirinya ingin menetap di rumah milik Paais tersebut. Namun dari sejumlah informasi yang diterima media ini, bahwa rumah tersebut dinilai memiliki letak strategis untuk dilakukan penjualan dan transaksi minuman keras.
Pada hal, Bernan Paais pemilik rumah tersebut telah mendapat izin dari pemilik tanah termasuk adanya perjanjian antara WM dengan Bernan Paais. (TS-02)