titaStory.id, ambon – Peristiwa memilukan kini dirasakan sosok ibu rumah tangga WEK pasca ditinggalkan sang suami.
Diawal Januari 2024, suami WEK harus dipanggil pulang ke Sang Pencipta. Larut dalam kesedihan, wanita ini pun harus berjuang keras untuk mempertahankan hidup dan harta milik mendiang suaminya. Dia harus menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) lantaran rumah yang pernah ditempati dirinya dan suaminya itu diduga dibobol dan pintu dirusakkan . Tak hanya itu sejumlah barang berharga milik mereka pun digelapkan.
Aset berupa kendaraan miliknya pun diambil dengan paksa. Ironisnya aksi pembobolan dan penggelapan tersebut diduga kuat dilakukan orang dekatnya. Diduga oleh oknum keluarga mendiang suaminya. Tak hanya itu, paket sound sistem dan AC yang rencananya dibawa ke Pulau Seram pun juga tidak berada di tempatnya.
Rencana untuk memindahkan barang barang ke Pulau Seram karena satu tahun keluarga WEK telah mendiami atau tinggal di sana.
Dalam percakapan via handphone, WEK menjelaskan bermula saat selesai melangsungkan pemakaman belahan jiwanya, Koko Boy atau Boy Go, (almarhum), tak selang waktu lama aksi untuk mengambil harta milik mereka pun mulai dilakukan. Bahkan untuk masuk ke dalam rumah yang menyimpan kenangan bersama suaminya itu pun tidak bisa dilakukan.
” Apa alasan dan apa dasarnya saya tidak bisa masuk di rumah saya, kok pintunya dirusak, dan gemboknya diganti. Ada juga barang barang berharga sebagian juga tidak berada ditempatnya. ” katanya.
Dia menerangkan, harta yang dimiliki suaminya, dan juga dirinya sebagai istri yang sah cukup heran dengan sikap dari sejumlah keluarga /saudaranya almarhum suaminya itu.
Sebelumnya WEK menjelaskan ada sejumlah harta milik orang tua Boy Go yang telah dihibahkan dan telah diikat dengan pernjanjian di hadapan notaris antara mertua dan suaminya.
Namun ketika suaminya meninggal dunia harta yang telah dihibahkan tersebut diambil secara paksa.
” Ikatan perjanjian antara dua pihak tidak bisa dibatalkan hanya oleh satu orang pihak, kecuali jika penerima hibah melakukan hal hal yang merugikan pemberi hibah. ” jelas WEK.
Menurutnya, semasa hidup, suaminya itu selalu bersikap baik. Merawat ibu kandungnya itu dengan baik. Karena ini soal bagaimana berbakti kepada orang tua. Sehingga tidak ada alasan jika penerima hibah melakukan perbuatan yang merugikan penerima hibah, lagian yang menerima hibah ini adalah anaknya, dara dagingnya.
Lebih lanjut, ungkap WEK, jika harta yang dihibahkan itu ditinggalkan oleh penerima hibah, maka apa yang menjadi milik suaminya itu adalah milik istri dan anak anak nya dan itu sah, karena milik suami adalah milik istri dan anak anak selaku ahli waris.
Soal ikatan di Notaris, ” katanya” tidak ada alasan yang bisa membenarkan jika salah satu pihak khususnya pihak penerima hibah meninggal dunia maka barang atau objek hibah kembali ke pemberi hibah. Termasuk pembatalan sepihak karena penerima hibah memiliki ahli waris.
” Saya pun merasa kasihan, saya sudah menjanda. Bukannya dibuat senang, namun saya ini dibuat susah. Bahkan tulang belulang almarhum suami saya di liang kubur masih segar mereka diduga ingin mencampakkan saya dan anak saya,” katanya dengan suara agak serak.
Dalam kaitan dengan ini, dia mengaku sudah melayangkan pengaduan tindak pidana pengrusakan dan pencurian, namun prosesnya tertahan karena oknum yang diduga melakukan hal tersebut kini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Buru, daerah Pemilihan Kota Saumlaki, inisial AMG Nomor Urut 2, dan diduga merupakan seorang advokad.
“Mungkin karena merasa besar dengan pakaian pengacara itu maka dia bertindak untuk merampas semua aset milik suami sy Boy Go almarhum.” duganya.
WEK pun menegaskan, agar pihak yang berwajib harus melihat dan tanggap, jangan karena dirinya adalah caleg sehingga UU PKPU itu sebagai alasan. Contoh 5 Komisioner Aru kini ditahan, itu berarti UU KPU tidak bisa menghalangi tindak pidana, ” tekannya.
WEK menekankan, atas apa yang dihadapinya dengan kemampuan dan keterbatasan dia akan menyelesaikan masalah ini. Karena pasti ada orang orang baik yang akan membantu.
WEK juga menegaskan, jika laporannya tidak ditangani secara serius oleh polisi di Saumlaki maka dirinya akan membuat laporan ke Kapolda Maluku.
” Jika Polisi di sini tidak menggubris, saya pastikan laporan ini akan sampai di Kapolda Maluku, bahkan bila perlu ke Kapolri.
Dunia saat ini sudah moderen dan terbuka apa saja bisa dilakukan. ” ucapnya, sehingga dimintakan keseriusan aparat polisi di Saumlaki.
Dirinya pun mengakui sementara mengupayakan untuk membangun komunikasi dengan lembaga terkait Perlindungan Perempuan dan Anak .
” Ini hak saya dan anak saya, dan jika terbukti ada pengrusakan dan penggelapan atau pencurian maka pelaku perlu di ganjar dengan aturan. Oknum tersebut harus ditahan.” harapnya.
Dia juga menerangkan atas masalah ini, dia juga sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukumnya. Karena dia tidak rela harta dan anaknya di rampas.
” Sekali lagi saya minta Polres KKT untuk mengambil sikap. Karena saya adalah warga negara yang memiliki hak mendapat perlakuan hukum yang adil. Jangan karena terlapor adalah seorang caleg dan pengacara sehingga polisi segan. Sebab semua orang di negara ini sama di mata hukum,” tutupnya. (TS 02)