titaStory.id,ambon – Surat bernomor : T/O321/LM.42-29/0109.2023/XIV2023 perihal Permintaan Penjelasan Secara Langsung di Lembaga Ombudsman Republik Indonesia yang ditujukan kepada penjabat Walikota Ambon.
Undangan tersebut dalam kaitan dengan adanya laporan atas dugaan penundaan berlarut pelaksanaan Putusan
Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Perkara Nomor: 196/B/2022/PT.TU telah berkekuatan hukum tetap, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan
melantik Usman Ely sebagai Kepala Desa Waiheru tanpa melakukan proses.
Sesuai bukti surat yang dikantongi, permintaan klarifikasi adalah bentuk tindak lanjut penanganan laporan sesuai ketentuan (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia.
Penjabat Walikota diundang, mengundang Saudara untuk meminta penjelasan langsung,selasa, 12 Desember 2023 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku JL. Dr. J. Leimena, Poka, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon.
Dalam undangan klarifikasi, Pj Walikota Ambon juga diminta untuk membawa dokumen pendukung.
Untuk diketahui, pelantikan Kades Waiheru diduga kuat telah mencederai putusan pengadilan. Dimana setelah SK di cabut, kemudian diangkat kembali tanpa melalui proses dari bawa dalam hal ini BPD Waiheru.
Padahal jabatan Kepala Desa adalah jabatan berdasarkan hasil pemilihan, bukan jabatan struktural yang dapat dirombak pimpinan sesuka hati. ( TS 02 )