titaStory.id, ambon – Setelah melalui tahapan panjang di lembaga peradilan terkait hak keperdataan sebagai matarumah parenta di Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, pengakuan negara bahwa Marga Hatala adalah matarumah parenta, dan berhak memerintah di Negeri Batumerah.
Lahirnya putusan nomor Nomor 1915 K/PDT/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan Negara tertinggi.
“Namun fakta hukum pun diduga masih disepelekan sejumlah pihak yang tak memiliki dasar. Pada hal dengan diumumkannya informasi perkara tersebut pada tanggal 16 Agustus 2023, maka setiap orang dapat mengaksesnya pada laman resmi kepaniteraan Mahkamah Agung RI secara transparan dan terbuka serta
dapat dipertanggung jawabkan. Demikian diungkapkan Sekretaris Pemuda Negeri Batumerah, Rony Ternate kepada titaStory.id,selasa (14/11/2023).
Dikatakan, polemik dengan adanya beberapa masyarakat yang belum memahami informasi soal putusan Mahkamah Agung diduga karena adanya Disinformasi yang terindikasi dinarasikan dan disebarkan oleh orang/pihak tertentu dengan maksud untuk menyesatkan masyarakat.
“Tentunya jika hal demikian jika dibiarkan maka dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, oleh karena itu menjadi sangat penting dan perlu untuk memberikan pemahaman yang paripurna
mengenai perkembangan perkara Matarumah Parentah yang sebenar- benarnya dengan mengacu pada data dan informasi resmi dari tiap lembaga peradilan yang ada,” tutur Pria yang akan ikut dalam kontestan Pileg 2024 ini.
Ternate menjelaskan bahwa, pihak yang berperkara adalah Ali Hatala yang bertindak selaku Kepala Matarumah Hatala Garis Keturunan Pattiraja Hatala Negeri Batumerah (Penggugat/Terbanding I/Termohon Kasasi)l, Muhammad Said Nurlette yang bertindak selaku Ketua Saniri Negeri Batu Merah (Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I), Rabetinnur Nurlette yang bertindak selaku Matarumah Nurlette Garis Keturunan Abdul Wahid Nurlette (Tergugat II/Pembanding II/Pemohon Kasasi I).
Dalam sengketa tersebut ” jelas Ternate historis hingga polemik itu masuk ke meja hijau adalah, (1) Tanggal 16 April 2021, Penggugat mendaftarkan perkara di PN Ambon, Nomor Perkara : 97/ Pdt.G / 2021/PN Amb.
2. Tanggal 25 Februari 2022 PN Ambon menjatuhkan putusan, dengan amar putusan dalam pokok perkara.
A. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
B.Menyatakan Matarumah Hatala garis Keturunan Pattiraja Hatala
adalah Matarumah Parenta yang berhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Batu Merah berdasarkan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah dan melaksanakan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Batu Merah.
C.Menyatakan Penetapan Saniri Negeri Batu Merah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Mata Rumah Parenta Negeri Batumerah adalah Mata Rumah Nurlette dari garis keturunan Abdul Wahid Nurlette, tanggal 27 Januari 2020 adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan hukum maupun hak asal usul dan adat istiadat.
D.Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat dan matarumah Hatala dari garis keturunan Pattiraja Hatala.
E. Memerintahkan Tergugat I mencabut Penetapan Saniri Negeri
Batu Merah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Mata Rumah Parenta Negeri Batu Merah adalah Mata Rumah Nurlette dari garis keturunan Abdul Wahid Nurlette, tanggal 27 Januari 2020.
F. Memerintahkan Tergugat I membuat Penetapan Saniri Negeri
Batu Merah yang baru dan menetapkan mata rumah parenta yaitu mata rumah parenta Hatala dari garis keturunan Pattiraja.
G. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya
perkara sejumlah Rp 970.000 (Sembilan ratus tujuh puluh ribu
rupiah).
H. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
3. Tanggal 08 Maret 2022, tergugat I dan Tergugat II mengajukan permohonan Banding selanjutnya disebut Pembanding I dan Pembanding 2.
4. Tanggal 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan putusan
Nomor 19/PDT/2022/ PT AMB, dengan amar putusan sebagai berikut :
A. Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula
Tergugat I dan II/Tergugat II dan III Intervensi tersebut;
B.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 25 Februari 2022 Nomor 97/Pdt.G/2021/PN Amb yang dimohonkan banding
C.Menghukum Pembanding I dan II semula Tergugat I dan II Asal/ Tergugat II dan II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rpl50.000,00. (seratus lima puluh ribu rupiah).
5. Tanggal 13 Juni 2022, Tergugat I/Pembanding I dan Tergugat
II/ Pembanding II mengajukan permohonan Kasasi.
6. Tanggal 15 Agustus 2023, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah
menjatuhkan Putusan Nomor: 1915 K/PDT/2023, yang amarnya berbunyi Tolak.
Atas histori jalan proses di lembaga peradilan dimulai dari pengadilan pengaju hingga tingkat kasasi, Ternate pun meminta warga Negeri Batumerah, khusus pihak pihak yang belum siuman atau sadar, atau yang masih terbelenggu dengan kepentingan untuk mengakses sumber dari http://sipp.pn-ambon.go.id/index.php/ detil perkara dan https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id /perkara/perkara detail.php.
” Semua telah terbuka, silahkan akses, ini bukan jaman batu,biar tidak ada lagi disinformasi karena negara pun telah mengakui. Sehingga atas putusan Saniri Negeri di cabut, karena jika tidak bakal mengarah pada laporan pidana.” tutup Ternate. (TS-02)