2 Tahun Kepemimpinan Wattimena Bersama Ririmasse, Pemkot Ambon Hasilkan 5 Ranperda Perubahan

by
17/08/2023
titaStory.id, ambon – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon berupa rancangan perubahan atas Peraturan Daerah ( Perda) Kota Ambon nomor 8 tahun 2017 tentang negeri, Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Negeri dan Perda nomor 10 tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Negeri telah diserahkan dan diterima  Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Ambon.
Usulan untuk perubahan tiga produk daerah tahun 2017 ini tentunya bertujuan untuk memberikan peluang untuk desa adat atau negeri di Kota Ambon untuk lebih leluasa dalam menjaga identitas dan ruang dalam hal membangun dan memberdayakan negeri di Kota Ambon.
Negeri akan tumbuh berkembang dan akan lebih menegakan soal hak  asal usul , hak tradisional, dan hak otonomi untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Demikian disampaikan pejabat Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena dala pidatonya pada agenda rapat paripurna DPRD Kota Ambon, rabu (16/08/2023) di Ruang Sidang Utama, Baileo Rakyat, Belakang Soya.
Dijelaskan,negeri yang ada di Kota Ambon merupakan, wadah menyatunya simbol-simbol dan nilai-nilai adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal. Sehingga menciptakan tata kehidupan yang khas/unik, indah, menarik, memancarkan nilai kulture yang kuat dan cemerlang. Sehingga menjadi daya tarik dunia.
Terhadap usulan Ramperda, dirinya pun berharap produk hukum yang akan dibahas oleh para wakil rakyat dan disahkan ini bisa memberikan kontribusi  besar terhadap kelangsungan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, dan Kota Ambon.
Dia juga menegaskan usulan Ranperda Perubahan Perda nomor 8,9 dan 10 tahun 2017 merupakan bagian dari gumulan bersama Pemerintah Kota Ambon dengan melibatkan Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan Universitas Pattimura (PSHP – Unpatti).
Untuk diketahui, selain usulan perubahan Perda di atas, Ramperda terkait Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah juga disampaikan ke para wakil rakyat ini. Sehingga dalam sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, pemerintah kota Ambon dalam kepemimpinan Wattimena telah ada dalam pengusulan 5 Ranperda perubahan.(TS-02)
error: Content is protected !!