titaStory.id,ambon,- Laporan terkait penyalahgunaan anggaran dalam agenda perjalanan dinas ke luar negeri Politeknik Negeri Ambon (Polnam) masih dalam pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Negeri Ambon, Wahyudi kepada titaStory.id via telephone menerangkan atas laporan yang ada, pihak kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon sementara melakukan pendalaman.
Dalam hasil koordinasi, dan pengawasan terungkap bahwa pihak Kejaksaan Negeri Ambon masih melakukan pendalaman, sehingga kita tunggu prosesnya.
” Masih melakukan pendalaman, kita tunggu prosesnya karena ada tahapan tahapannya, yaitu merampungkan data, dan meminta keterangan pendukung lainnya,” ucapnya.
Untuk diketahui, atas laporan dan pengusutan penggunaan anggaran ke luar negeri, sejumlah pegawai di Polnam sejak tahun kemarin telah dipanggil dan diperiksa. Mereka yang diperiksa adalah Agus Siahaya, Albertus Lalaun, Marines Sugi, Novi Marantika dan Okrin Kekenusa.
Pemeriksaan yang dilakukan, Novi Marantika diperiksa sebagai Ketua Perencanaan, Okrin selaku Bendahara Penerimaan, Marines Sugi sebagai Anggota Senat Akademik, Albertus Lalaun sebagai Sekertaris Jurusan Akuntansi, serta Kepala Jurusan Akuntansi, Agus Siahaya, dan pemeriksaan dalam kapasitas selaku saksi.
Adapun nama – nama yang melakukan perjalanan ke luar negeri masing -masing adalah, Direktur Polnam, Deddy Mairuhu, Wakil Direktur 1 Leonora Leuheri, Vasco Pattipeilohy yang menjabat sebagai Kepala Lab Bahasa, Sefnat Wattimena yang adalah Kepala Lab Elektro dan Monica Handoyono.
Negeri yang mereka kunjungi adalah Negara Jerman, Benua Eropa, dan diduga anggaran yang digunakan adalah anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polnam.
Selain desakan atas biaya perjalanan dinas ke luar negeri, masalah pengadaan praktikum mahasiswa Jurusan Akuntasi Polnam tahun 2022 sebesar Rp325.000.000 yang diduga merugikan negara karena pembelian bahan praktik adalah mubazir, karena masuknya bahan praktik ini setelah mahasiswa jurusan akuntansi telah melewati masa – masa praktik. Bahkan diduga pembelian dilakukan oleh PPK, bukan oleh perusahaan pemenang tender. (TS 02)