TITASTORY.ID, – Akibat menyebarkan foto Kimdevits B Markus yang diduga memakai narkoba jenis sabu, belasan akun facebook terancam dipolisikan, setelah pihaknya mengantongi bukti pendukung. Ditegaskan Kuasa Hukum Kimdevits Markus, John J Uniplaita,SH kepada titastory.id saat dihubungi via handphone, selasa (17 /01/2022), lalu.
Dijelaskan untuk memberikan pembelajaran hukum kepada belasan pemilik akun facebook, bukti yang mengarah pada penyebaran informasi bohong melalui media sosial pun sudah disiapkan, bahkan untuk tujuan hukum tersebut pihaknya sudah mengantongi hasil tes di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku yang menegaskan bahwa klinennya itu tidak terdeteksi atau negatif memakai narkoba Sabu-sabu atau narkotika jenis apa pun, seperti yang sempat diviralkan bahwa kliennya itu menggunakan sabu – sabu.
” Kami memiliki bukti adanya penyebaran foto klien kami menggunakan sabu melalui belasan akun facebook, dan atas bukti – bukti ini pun akan kami proses secara hukum, karena tuduhan dan penyebaran melalui media sosial tidak dapat dibuktikan setelah dilakukan pemeriksaan di kantor BNNP Maluku.” jelasnya.
Kuasa Hukum dari mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ini juga menerangkan, dalam posisi kliennya sementara dan yang gencar menyuarakan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BUMD PT. Kalwedo yang terjadi di Kabupaten MBD dan melibatkan oknum pejabat penting, diduga ada sejumlah pihak yang kebakaran jenggot sehingga menggunakan cara – cara picik untuk melakukan hal – hal yang pada akhirnya menyusahkan diri sendiri.
” Kami menduga ini ada kaitan dengan langkah klien kami untuk membuka borok dugaan korupsi di lingkup PT Kalwedo sehingga kami duga ada cara – cara yang dibuat untuk menciptakan opini ketidakpercayaan publik, yang pada akhirnya ada pihak yang harus menjadi korban,” terangnya.
Dia pun menerangkan, untuk menyuarakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar 8,5 M, disinyalir ada punya keterkaitan dengan upaya menggiring opini seolah untuk membatasi atau mengintimidasi. Unggahan di media sosial yang viral pada, senin tanggal 16 Januari 2023 bernada tuduhan yang terbukti tidak mendasar terhadap Kimdevits B Marcus dengan take line-nya, “Tokoh muda MBD Viral di Facebook, asik Hisap Narkotika“. Bahkan sempat diberitakan sejumlah media lokal Kota Ambon justru jadi malapetaka untuk pihak – pihak yang menyebarkan informasi tersebut melalui media sosial facebook.
“Kline kami, tidak menanggapi pemberitaan media cetak, media online maupun postingan di akun faceboock yang ramai dimainkan oleh pihak lain yang diduga adalah pasukan sakit hati, melainkan klien kami lebih sibuk untuk mengumpulkan bukti sejumlah postingan dan komentar Facebook. Hal ini untuk membuktikan laporan pengaduan yang akan disampaikan dalam beberapa waktu dekat ini.” ujar Uniplaita.
Sebelumnya untuk membuktikan dan menjadi bukti pembanding, Kuasa Hukumnya itu pun mendampingi kliennya untuk mendatangi BNN Provinsi Maluku Selasa Tanggal 17 Januari 2023, pukul. 11.30 WIT untuk melakukan tes urine dan ternyata hasil tes urinenya itu Negatif.
” Dari bukti pembanding inilah maka belasan akun facebook yang menyebarkan foto bahwa klien kami memakai sabu akan diperhadapkan dengan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya pasca dilakukan pemeriksaan di Kantor BNNP Maluku, rupanya diketahui sempat melangkah ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan darah dan rambut untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menggunakan Narkotika sebagaimana yang diberitakan. Namun pihak Dinas Kesehatan Provinsi Maluku justru menyatakan bahwa, untuk pemeriksaan Narkotika dengan metode pemeriksaan darah dan rambut tidak dapat dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Diberitakan awal, hasil pemeriksaan di BNNP Maluku yang didasarkan pada Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : Ket/0159/KA/RH.00.01/2023/BNNP tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Fitri Hariyati, dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Propinsi Maluku Drs. Rohmad Nursahid, M.Si, menggunakan metode pemeriksaan Rapid Test 6 (enam) parameter yakni pemriksaan Amphetamin, Methamethamine, Morphine, THC, Benzodiazeoine dan Cocain hasilnya adalah negatif. Sementara untuk pemeriksaan fisik hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda menggunakan Narkotika, atas hasil pemeriksaan tersebut BNN P Maluku pun menyimpulkan bahwa terperiksa Kimdavits B Marcus tidak terindikasi menggunakan Narkotika. (TS-02)