TITASTORY.ID, – Ahli waris Izack Baltazar Soplanit, Nimbrod Soplanit kembali menegaskan akan melakukan gugatan pengasongan jika para pihak atau masyarakat yang masih mendiami kawasan Seputaran Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, atau yang tepatnya yang berada di objek sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tidak melakukan kesepakatan yang dibuat bersama.
Pasalnya hingga proses eksekusi beberapa waktu lalu para pihak yang telah membangun kesepakatan tersebut belum juga melakukan kewajiban untuk melakukan pembayaran ganti untung.
Ketegasan ini disampaikan Nimbrod saat dikonfirmasi media Titastory. Id, via WhatsApp belum lama ini.
Dijelaskan untuk tahapan ini pihaknya bakal melakukan somasi, dan jika tidak diindahkan lagi maka proses gugatan pengosongan pun akan dilayangkan.
“ Kami telah membuat kesepakatan dan para pihak mestilah menaati itu, dan jika dalam waktu dekat ini tidak ada itikad baik maka tentunya kami akan melayangkan somasi. Namun jika somasi itu tidak digubris maka pastinya kita akan tiba pada gugatan pengosongan, “ tegasnya.
Untuk itu, Nimbrod berharap agar warga yang kini mendiami kawasan objek sengketa di bilangan Karang Panjang, Sirimau Kota Ambon, untuk bisa Ber Kerjasama dan melaksanakan kewajiban sebagai mana yang tertuang dalam kesepakatan bersama.
“ Kami minta untuk dapat dipahami. Dan bisa Ber Kerjasama sebelum gugatan pengosongan dilakukan dan jika hal itu terjadi maka jangan salahkan kami karena sudah kami toleransi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sesuai putusan nomor 3121 K/PDT/2013 tanggal 23 September 2014. Dalam objek sengketa terdapat sembilan bangunan, namun yang dieksekusi hari ini berupa pembongkaran hanyalah satu rumah dinas milik Dinkes dan satu bangunan semi permanen milik warga ditambah sebuah kios BBM. Untuk bangunan yang tidak dieksekusi hanya dikosongkan dan sudah ada negosiasi dengan penghuni, termasuk sebuah toko ritel Alfamidi. (TS 02)
Discussion about this post