TITASTORY.ID, – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Provinsi Maluku resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan mall administrasi yang diduga dilakukan sejumlah oknum di Pemerintahan Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Hal ini dapat dibuktikan dengan surat tanda terima PKN Maluku yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, nomor 02/LP/PKN Maluku /VII/2022 lengkap dengan stempel Kejaksaan Negeri Ambon, 12 Juli 2022.
Laporan tertulis yang dilayangkan PKN ini, dilakukan, selasa, (12 /7/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon di kawasan Belakang Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Sekretaris PKN Maluku, Ode Muhamad kepada Titastory.id di poskoh PKN Desa Waiheru, usai memasukkan laporan menerangkan, sebagai warga negara dalam memerangi dugaan tindak pidana korupsi sesuai amanat UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, PP 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi serta UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, dan langkah hukum sudah dilakukan.
“Kami sudah melakukan kewajiban sebagai warga negara dalam melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan pungutan liar yang mengarah pada kerugian negara serta indikasi mall administrasi, sehingga laporan tertulis sudah kami sampaikan ke Kejari Ambon, selanjutnya biarlah hukum yang berbicara karena hukum adalah panglima, “ungkapnya.
Akuinya, pihaknya sudah langsung mengkomunikasikan persoalan ini dengan Kepala Kejari Ambon.
“Selain bukti laporan telah di masukan, kami juga sudah bertatap muka dengan kepala Kejari Ambon, sehingga kami yakin laporan kami akan ditindak lanjuti,” terang La Ode.
Saat yang sama, La Ode juga berharap agar laporan awal yang di masukan dapat menjadi acuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua persoalan yang terjadi di Desa Waiheru baik terkait adanya pungutan liar di pasar Waiheru, yang diduga juga melibatkan oknum – oknum tertentu, serta indikasi lain terkait mall administrasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang seolah dipertontonkan sejumlah oknum di lingkup Pemerintahan Desa Waiheru. (TS 02)