TITASTORY.ID, – Aparat kepolisian Polresta Ambon berhasil mengungkapkan pelaku tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan di Kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Rilis yang diterima Titastory.id kejadian kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia ini diduga terjadi pada hari minggu, 13 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 Wit dan lokasi kejadian berada di kawasan Jalan Mutiara, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Peristiwa yang menggegerkan warga sekitar berawal dari aksi adu mulut antara korban dengan tersangka J.D, yakni korban mengeluarkan kalimat yang diduga mengarah pada tuduhan bahwa tersanka J.D adalah pencuri. Adu mulut ini berlanjut pada kontak fisik. Dua rekan tersangka yakni F. C. S, J.D, dibantu A. B. I. T yang masih usia anak rupanya tidak tinggal diam. Mereka secara bersama membombardir korban dengan melayangkan pukulan bertubi tubi dengan kepalan tangan secara ke wajah korban.
Sekira pukul 02.39 Wit atau 9 menit kemudian, tepatnya di depan rumah keluarga Teko Setiawan, tersangka J.D melayangkan pukulan tepat mengenai wajah korban. Pukul 02.50 Wit di kawasan Jalan Mutiara Kelurahan. Rijali Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di depan toko Mandiri, tersangka J.D kembali menendang korban hingga terjatuh.
Melihat korban yang sudah tersungkur, tersangka A. H. P. Yang gelap mata memanfaatkan moment tersebut dan melakukan aksi penusukan menggunakan benda tajam yang diduga adalah sebilah pisau. Aksi tusuk tersebut berhasil merobek rusuk sebelah kiri atas korban sehingga nyawa korban tidak tertolong.
Korban diketahui adalah salah satu karyawan Swasta berusia 29 tahun yang juga beralamat di Kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Peristiwa yang kini ditangani pihak Polresta Ambon berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/128/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 Maret 2022.
Atas perbuatan para tersangka, ketiganya bakal dijerat pasal hukum pidana berlapis yakni pasal pembunuhan juncto turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.
Untuk mendalami dan memperkaya penyelidikan oleh aparat kepolisian sejumlah 5 saksi telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah barang bukti yakni satu buah baju kaos warna hitam, motif logo R, 1 buah celana pendek warna hitam dan motif list garis hijau logo adidas, 1 buah kaos warna hitam dan 1celana pendek warna hitam. Dan 1 buah kaos warna abu-abu, motif tulisan Bilabong serta 1 buah celana pendek warna abu-abu motif garis putih, 2 keeping CD-ROOM yang berisi file rekaman video CCTV.
Atas kejadian naas ini, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa, pada bagian tubuh korban terdapat luka akibat tusukan, luka lecet pada dahi, luka robek pada tangan kiri, pada alis kiri dan kanan alami bengkak karena hantaman benda keras.
Para tersangka diketahui masih berusia pemuda, dua di antaranya berdiaman di Kawasan Mardika, sedangkan satu rekan tersangka adalah warga Desa Hatiwe Kecil, kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Atas perbuatan para tersangka, mereka bakal dijerat sejumlah pasal pidana dan Ancaman Hukuman yakni pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e, 2e dan 1e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman Hukuman lima belas tahun. Termasuk Pasal 338 KUHP. ( TS 02)
Discussion about this post