TITASTORY.ID , – Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), diduga belum melakukan pembayaran uang lauk pauk (ULP)milik salah satu pegawai PDAM atas nama Andreas Baranyanan (AB-red) kurun waktu tujuh tahun, yakni sejak tahun 2015.
Kepada media ini, AB mengungkapkan, sejak tahun 2015 mengabdi di PDAM hak-haknya untuk menerima uang lauk pauk tidak pernah di terima, yang diterima hanyalah gaji pokok, serta tunjangan lainnya.
“ Sejak tahun 2015 saya belum terima yang namanya uang lauk-pauk, soal alasan tidak diberikan saya tidak tahu.” Ungkapnya.
Terhadap haknya yang belum diterima, AB mengaku sudah melayangkan laporan ke pihak Ombudsman RI perwakilan Maluku, yang dapat dibuktikan dengan dikeluarkannya surat dimulainya pemeriksaan Ombudsman nomor 0058/ SRT. Riska/0021.2019/III/2019/ORI-AMB, tanggal 26 Maret 2019.
Selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2019, Ombudsman telah mengeluarkan surat meminta penjelasan atau klarifikasi 1, nomor 0135/SRT. Riska /0021.2019/VI/2019/ORI-AMB yang ditujukan ke pada Direktur PDAM.
Kendati sudah menerima adanya permintaan penjelasan atau klarifikasi, pihak PDAM belum juga melakukan pembayaran terhadap hak pegawai, berupa pembayaran uang lauk pauk sejak tahun 2015.
AB diketahui adalah karyawan PDA dengan nomor induk pegawai 0579. Dirinya mulai menjadi pegawai PDAM sejak tahun 1998 di bagian umum, yang kemudian dipindahkan sebagai pencatat meter.
AB juga diketahui pernah melakukan penandatanganan kontrak dengan Puskop Kartika Pattimura April 2014 dan tetap menerima gaji dari pihak PDAM. ( TS 02)
Discussion about this post