titastory.id,-Lima Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi di Tanah Rata, Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat dievakuasi ke Rumah Susun (Rusun) corona dikawasan Eti Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kepala Dinas Kesehatan Seram Bagian Barat Anis Tapang mengatakan kelima PSK yang reaktif masing – masing berinisial AO (23), TT (47), RI (40), S (47) dan L (27).
Anis bilang, ada 55 PSK di tempat prostitusi dan tempat hiburan malam di kawasan Tanah Rata, Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat tengah menjalani rapid tes massal pada Sabtu (3/10) malam.
Saat itu, ditemukan 5 orang reaktif corona dan langsung dievakuasi menggunakan ambulans menuju rumah susun (Rusun) corona untuk dirawat selama tujuh hari.
“Hari ini Senin (5/10) mereka jalani swab untuk memastikan kondisi mereka bebas corona,”kata Anis, Sabtu malam.
Operasi Yustisi corona oleh aparat gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan Tenaga Kesehatan yang mendatangi tempat prostitusi dan tempat hiburan malam dalam rangka membuka pelayanan kesehatan rapid test setelah seorang PSK terinfeksi positif corona dengan gejala HIV/AIDS.
Kapolres Seram Bagian Barat AKPB Bayu Tarida Butar Butar mengatakan pihaknya tengah mendapatkan informasi bahwa tempat prostitusi dan tempat hiburan malam di Kairatu Barat masih beroperasi di malam hari.
Setelahnya, jika ditemukan masih yang membandel pihaknya takan segan-segan menindak PSK dan mencabut izin usaha lokalisasi dan tempat karoke yang beroperasi ditengah malam di masa pendemi.
Dihadapan PSK, ia bilang pemerintah belum mengizinkan tempat prostitusi dan karoke beroperasi selama pandemi virus corona masih melanda Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Jika kedapatan mbak-mbak di sini membuka pelayanan dari luar dan menularkan virus siap dijatuhi hukuman,”ucap Bayu.
Ia bilang setiap pergerakan pekerja seks di lokalisasi prostitusi maupun karoke akan diawasi oleh petugas gabungan yustisi corona yang ditugaskan berpatroli siang dan malam.
Per Jumat (2/10) petugas Satpol PP, TNI dan Polri di Seram Bagian Barat tengah gencar melakukan sosialisasi masker. Per Senin pekan ini warga yang mengabaikan protokol kesehatan seperti melepas masker, menurunkan masker ke dagu hingga membuat kerumunan langsung ditindak.
“Warga yang melanggar masker akan dikena sanksi menyapu jalan di pasar hingga membersihkan toilet Masjid dan Gereja, sementara denda sebesar Rp50-100 ribu bakal diturunkan jika ditemukan pelanggaran selama tiga kali tak pakai masker,” ucap Kadis Kominfo Seram Barat Abdul Rachman.
Petugas operasi yustisi corona tardiri dari Satpol PP, TNI dan Polri, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Kominfo tengah mengumpulkan sejumlah PSK baik di tempat prostitusi dan tempat hiburan malam untuk dilakukan rapid test massal setelah sehari ditemukan enam kasus baru corona sehingga Seram Bagian Barat zona kuning, Sabtu (3/10) malam.(TS-01)
Discussion about this post