TPP ASN Pemkot Ambon Mulai Dibayarkan

by
12/01/2022

TITASTORY. ID – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkot Ambon mulai dibayarkan sejak, Selasa (11/01/2021). Hal ini, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Penataan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Apries Gaspersz saat dikonfirmasi kemarin.

Gaspersz menegaskan, pembayaran dapat  dilakukan setelah Pemerintah Kota Ambon sudah  mengantongi rekomendasi Menteri Dalan Negeri ( Mendagri), sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tentang tata cara penganggaran dan pembayaran TPP.

Menurutnya, pencairan TPP sudah diatur melalui Keputusan Mendagri Nomor 061-Tahun 2019, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Daerah

“Untuk membayar TPP itu diatur dengan Keputusan Mendagri 061 tahun 2019, di situ persyaratan semuanya lengkap,” katanya kepada media ini, Selasa (11/01/2021)

Dikatakan, sebelum pencairan pihaknya terlebih dahulu, harus mengirimkan permohonan persetujuan pencairan ke Mendagri, yang apabila disetujui baru akan dilaksanakan pencairan.

Oleh sebab itu, dirinya tegaskan soal keterlambatan pembayaran tidak ada hubungannya dengan keadaan keuangan daerah.

“Jadi TPP ini perilakunya tidak sama dengan gaji, kalau gaji itu wajib bayar. Tetapi TPP itu memiliki aturan sendiri yang diatur dengan PP 12 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah, sesuai Permendagri 77 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah dan Keputusan Mendagri nomor 061 tahun 2019, di mana substansi pemberian TPP adalah dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan yang sudah diamanatkan sesuai peraturan per undang undangan ,” katanya.

Menyinggung terkait rencana peminjaman anggaran bernilai puluhan miliar ke Bank Maluku – Maluku Utara, dengan dalih pelunasan TPP dan sertifikasi. Gaspersz mengakui ada  peminjaman, namun dirinya membantah jika pinjaman itu untuk pembayaran TPP dan sertifikasi.

“Tidak ada urgensi dengan TPP dan Sertifikasi. Peminjaman yang kita lakukan ini, seperti yang tahun lalu hanya untuk menormalkan arus kas, ”tegasnya.

Soal peminjaman untuk menormalkan arus kas termaktub pada PP No 56 tentang pinjaman daerah yang sifatnya jangan pendek. Dia menegaskan soal pinjaman juga masih dalam tahapan pembicaraan dan dibahas dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sehingga, apabila perencanaan ini berjalan sesuai aturan.

“Mari kita mendukung niat baik pemerintah kota dalam upaya memenuhi kesejahteraan pegawai salah satunya dengan menetapkan tambahan penghasilan sesuai amanat peraturan perundangan,” tandas Gaspersz.

Untuk itu dirinya meminta agar publik dapat mencerna secara baik terkait dengan langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, karena setiap tahapan khususnya terkait keindahan daerah tetap memiliki payung hukum.

” Setiap langkah yang diambil oleh pemerintah kota tetap mengacu pada aturan, serta adanya pertimbangan pimpinan dan DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan termasuk penganggaran. Jika hal itu disetujui maka hal itu sudah melalui telaah secara matang. (TS 02)

 

error: Content is protected !!