titastory.id, ambon – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengantongi lima temuan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dugaan pelanggaran tersebut, terjadi H-1 pencoblosan, maupun saat pencoblosan pada Rabu, 27 November 2024.
“Dari lima dugaan pelanggaran, tiga diantaranya money politik atau politik uang,” ungkap Ketua Bawaslu Maluku, Subair, dikonfirmasi via-seluler, Kamis (28/11/2024).
Dijelaskan, ketiga pelanggaran money politik terjadi di dua Kabupaten, yaitu Kepulauan Tanimbar dan Buru Selatan.
Untuk Kepulauan Tanimbar, terjadi pada dua lokasi berbeda, yaitu Desa Makatian, Kecamatan Wermaktian, dan Penginapan Galaxy Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, yang terjadi H-1 pencoblosan 26 November.
Disinggung Paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3, Ricky Jauwerissa-Yuliana Ratuanak yang disangkut pautkan sebagai dalang dalam kasus ini, Subair belum bisa memastikan, karena masih dalam proses penanganan oleh Bawaslu Kepulauan Tanimbar.
“Bawaslu belum masuk kesitu, karena butuh klarifikasi yang mendalam dari Gakkumdu soal siapa yang memerintahkan,”ungkapnya.
Sementara di Kabupaten Buru Selatan, dugaan money politik berupa pemberian uang dan sembako, kata Subair, terjadi di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, dengan mengarahkan untuk memilih Paslon Bupati-Wakil Bupati tertentu.
“Saat ini alat bukti serta pelaku telah diamankan, dan sementara dalam proses di Bawaslu Buru Selatan,”ujarnya.
Subair mengaku lupa saat dikonfirmasi tentang money politik yang mengarah pada Paslon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa.
“Saya lupa Paslon nomor berapa, tetapi diarahkan untuk memilih prinsipnya, namun masih dalam pendalaman oleh Bawaslu Buru Selatan,”tambahnya.
Untuk dua temuan lainnya, lanjut Subair satu di Kota Ambon, tepatnya TPS 42, Kawasan Kebun Cengkeh, Batu Merah, dengan mencoblos surat suara sisa. Tiga orang telah dimintai keterangan di kantor Gakumdu Kota Ambon, Ketua KPPS 6, Ketua TPS 42, dan perekam video.
“Sampai saat ini masih dalam klarifikasi oleh Gakkumdu,”cetusnya.
Sedangkan satu temuan lainnya terjadi di Kecamatan Damer, Desa Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), berupa kotak suara dibuka tidak sesuai prosedur.
“Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2024, lanjut Subair, untuk temuan harus di lengkapi syarat formil dan materil. Setelah dinyatakan lengkap, oleh Bawaslu Kabupaten/kota ditetapkan statusnya, untuk selanjutnya masuk ke tahapan pembahasan satu, termasuk Gakkumdu untuk menentukan pasal apa yang dilanggar dalam Undang-Undang pemilihan,”jelasnya.
Kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi yang diperkuat, dan jika terpenuhi pasal yang dilanggar, maka masuk ke penyidikan dengan penetapan tersangka. Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, maka P21 pelimpahan berkas untuk penuntutan.(TS-11)
Discussion about this post